TRIBUNTRAVEL.COM - Kamu berencana bepergian ke luar negeri bersama anak tersayang, tapi sang buah hati belum punya paspor?
Tenang, cara membuat paspor anak cukup mudah dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

Prosedur mengurus paspor baru untuk anak-anak ataupun dewasa sebenarnya tidak jauh berbeda.
Hanya saja, dalam hal persyaratan dokumen yang dilampirkan saat membuat paspor baru untuk dewasa atau anak-anak ada sedikit perbedaan.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Paspor Kemenag, Umrah Jadi Lebih Mudah
Perlu dicatat, paspor anak, ialah paspor yang diterbitkan khusus untuk anak-anak di bawah umur.
Dengan demikian, paspor ini hanya diterbitkan bagi anak-anak dengan usia di bawah 17 tahun.
Adapun untuk permohonan penerbitan paspor sendiri, dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Dilansir dari laman resmi Imigrasi, berikut syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan paspor anak.
1. Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Akta kelahiran atau surat baptis
4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Untuk permohonan pembuatan paspor sendiri, tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor bagi dewasa.
Kamu bisa mengajukan pendaftaran permohonan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Playstore.
Selain itu, permohonan manual dapat dilakukan dengan prosedur mendatangi langsung kantor Imigrasi setempat.
Berikut panduan mengurus paspor baru.
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu pihak Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Baca juga: Dokumen dan Prosedur Mengurus Paspor Sehari Jadi, Lengkap dengan Rincian Biaya
Mekanisme Pengesahan
Setelah mengikuti prosedur yang sesuai untuk permohonan pembuatan paspor, nantinya petugas akan mengarahkan untuk melakukan proses pengambilan sidik jari, foto, dan juga wawancara.
Setelah semua rangkaian selesai, verifikasi akan dilakukan hingga kemudian paspor bisa diterbitkan.
Baca juga: Berapa Denda yang Harus Dibayar Jika Paspor Hilang? Cek Rinciannya
Biaya Pembuatan Paspor Baru
Dalam laman Imigrasi dijelaskan, bahwa biaya dalam mengajukan permogonan paspor baru bagi masyarakat umum (WNI) ialah senilai Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman.
Namun, untuk paspor biasa elektronik 48 halaman, biaya yang diperlukan ialah sebesar Rp 650 ribu.
Adapun bagi ang ingin paspor jadi pada hari yang sama, dikenakan biaya layanan percepatan paspor Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Baca juga: Cara Membayar Paspor Lewat M-Banking BCA, Gampang Banget Anti Ribet
Kalau Paspor Hilang di Luar Negeri, Harus Bagaimana?
Paspor menjadi dokumen yang sangat penting saat traveling ke luar negeri.
Lalu apa yang harus dilakukan jika kehilangan paspor saat masih di luar negeri?
Dikutip dari laman indonesia.go.id, berikut ini langkah-langkah untuk mengurus paspor yang hilang saat liburan ke luar negeri.
1. Laporkan kehilangan paspor ke pihak berwajib setempat
Setelah mengetahui bahwa paspor benar-benar hilang, segera datangi kantor kepolisian terdekat untuk melaporkan kehilangan paspor.
Pihak kepolisian akan memberikan formulir, isi dan lengkapi formulir tersebut dengan data diri kamu.
Selain data diri, kamu juga akan diminta menuliskan kronologi kejadian hilangnya paspor.
2. Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal RI
Segera cari informasi mengenai alamat dan nomor telepon KBRI di negara di mana paspor hilang.
Hubungi pihak KBRI melalui telepon untuk melaporkan kehilangan paspor.
Selanjutnya, kamu harus mendatangi kantor KBRI.
Nantinya pihak KBRI akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor yang hilang.
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan SPLP.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPLP:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akta kelahiran/Buku Nikah
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
- Salinan atau fotokopi paspor jika ada
- Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
- Pas foto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang
- Membayar biaya pembuatan SPLP
Lama prosesnya waktu untuk mendapatkan SPLP tergantung pada KBRI di masing-masing negara.
Proses penerbitan SPLP bisa memakan waktu yang lama jika pemohon tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan status kewarganegaraan.
Baca juga: Tahun 2025, Akankah Penumpang Bisa Terbang Tanpa Paspor?
3. Urus pembuatan paspor baru setelah kembali ke Indonesia
Setelah menyelesaikan seluruh proses dan mendapatkan SPLP, kamu bisa melanjutkan kegiatan di negara tersebut.
Apabila sudah kembali ke Indonesia, segeralah untuk mengurus pembuatan paspor baru di kantor imigrasi setempat.
Sebagai informasi, terdapat denda yang harus dibayarkan jika paspor hilang atau rusak.
Mengutip laman imigrasi.go.id, berikut ini biaya denda paspor yang hilang atau rusak:
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0
Perlu diketahui, biaya denda tersebut di luar harga penggantian paspor, yaitu:
- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000;
- Biaya e-paspor 48 halaman: Rp 650.000
Diketahui dari unggahan akun Instagram resmi @kemenkumhamri, terdapat tips yang perlu dilakukan terkait paspor.
Tips tersebut adalah selalu foto paspor pada bagian cap atau tanda masuk ke negara tujuan dan halaman data diri.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Begini Prosedur Bikin Paspor Untuk Anak, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya.
Simak juga artikel lainnya seputar paspor di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.