Breaking News:

Cara Membuat Paspor Anak, Termasuk Syarat Dokumen yang Harus Dilengkapi

Simak cara membuat paspor untuk anak yang akan traveling ke luar negeri beserta informasi syarat dan biayanya.

Editor: Kurnia Yustiana
Unsplash/ConvertKit
Ilustrasi paspor. Sebelum ke luar negeri bareng anak, simak dulu cara membuat paspor anak di bawah 17 tahun. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kamu berencana bepergian ke luar negeri bersama anak tersayang, tapi sang buah hati belum punya paspor?

Tenang, cara membuat paspor anak cukup mudah dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara
Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara (Flickr/tvisa)

Prosedur mengurus paspor baru untuk anak-anak ataupun dewasa sebenarnya tidak jauh berbeda.

Hanya saja, dalam hal persyaratan dokumen yang dilampirkan saat membuat paspor baru untuk dewasa atau anak-anak ada sedikit perbedaan.

Baca juga: Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Paspor Kemenag, Umrah Jadi Lebih Mudah

Perlu dicatat, paspor anak, ialah paspor yang diterbitkan khusus untuk anak-anak di bawah umur.

Dengan demikian, paspor ini hanya diterbitkan bagi anak-anak dengan usia di bawah 17 tahun.

Adapun untuk permohonan penerbitan paspor sendiri, dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Dilansir dari laman resmi Imigrasi, berikut syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan paspor anak.

1. Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

2 dari 4 halaman

3. Akta kelahiran atau surat baptis

4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

M-Paspor di smartphone. Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi M-Paspor, simak inilah cara membuat paspor lewat M-Paspor.
M-Paspor di smartphone. Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi M-Paspor, simak inilah cara membuat paspor lewat M-Paspor. (dok. imigrasi)

Untuk permohonan pembuatan paspor sendiri, tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor bagi dewasa.

Kamu bisa mengajukan pendaftaran permohonan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Playstore.

Selain itu, permohonan manual dapat dilakukan dengan prosedur mendatangi langsung kantor Imigrasi setempat.

Berikut panduan mengurus paspor baru.

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu pihak Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3 dari 4 halaman

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Baca juga: Dokumen dan Prosedur Mengurus Paspor Sehari Jadi, Lengkap dengan Rincian Biaya

Mekanisme Pengesahan

Setelah mengikuti prosedur yang sesuai untuk permohonan pembuatan paspor, nantinya petugas akan mengarahkan untuk melakukan proses pengambilan sidik jari, foto, dan juga wawancara.

Setelah semua rangkaian selesai, verifikasi akan dilakukan hingga kemudian paspor bisa diterbitkan.

Baca juga: Berapa Denda yang Harus Dibayar Jika Paspor Hilang? Cek Rinciannya

Biaya Pembuatan Paspor Baru

Dalam laman Imigrasi dijelaskan, bahwa biaya dalam mengajukan permogonan paspor baru bagi masyarakat umum (WNI) ialah senilai Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman.

Namun, untuk paspor biasa elektronik 48 halaman, biaya yang diperlukan ialah sebesar Rp 650 ribu.

Adapun bagi ang ingin paspor jadi pada hari yang sama, dikenakan biaya layanan percepatan paspor Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Baca juga: Cara Membayar Paspor Lewat M-Banking BCA, Gampang Banget Anti Ribet

Kalau Paspor Hilang di Luar Negeri, Harus Bagaimana?

4 dari 4 halaman

Paspor menjadi dokumen yang sangat penting saat traveling ke luar negeri.

Lalu apa yang harus dilakukan jika kehilangan paspor saat masih di luar negeri?

Dikutip dari laman indonesia.go.id, berikut ini langkah-langkah untuk mengurus paspor yang hilang saat liburan ke luar negeri.

1. Laporkan kehilangan paspor ke pihak berwajib setempat

Setelah mengetahui bahwa paspor benar-benar hilang, segera datangi kantor kepolisian terdekat untuk melaporkan kehilangan paspor.

Pihak kepolisian akan memberikan formulir, isi dan lengkapi formulir tersebut dengan data diri kamu.

Selain data diri, kamu juga akan diminta menuliskan kronologi kejadian hilangnya paspor.

2. Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal RI

Segera cari informasi mengenai alamat dan nomor telepon KBRI di negara di mana paspor hilang.

Hubungi pihak KBRI melalui telepon untuk melaporkan kehilangan paspor.

Selanjutnya, kamu harus mendatangi kantor KBRI.

Nantinya pihak KBRI akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor yang hilang.

Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan SPLP.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPLP:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Akta kelahiran/Buku Nikah

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat

- Salinan atau fotokopi paspor jika ada

- Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani

- Pas foto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang

- Membayar biaya pembuatan SPLP

Lama prosesnya waktu untuk mendapatkan SPLP tergantung pada KBRI di masing-masing negara.

Proses penerbitan SPLP bisa memakan waktu yang lama jika pemohon tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan status kewarganegaraan.

Baca juga: Tahun 2025, Akankah Penumpang Bisa Terbang Tanpa Paspor?

3. Urus pembuatan paspor baru setelah kembali ke Indonesia

Setelah menyelesaikan seluruh proses dan mendapatkan SPLP, kamu bisa melanjutkan kegiatan di negara tersebut.

Apabila sudah kembali ke Indonesia, segeralah untuk mengurus pembuatan paspor baru di kantor imigrasi setempat.

Sebagai informasi, terdapat denda yang harus dibayarkan jika paspor hilang atau rusak.

Mengutip laman imigrasi.go.id, berikut ini biaya denda paspor yang hilang atau rusak:

- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000

- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000

- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0

Perlu diketahui, biaya denda tersebut di luar harga penggantian paspor, yaitu:

- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000;

- Biaya e-paspor 48 halaman: Rp 650.000

Diketahui dari unggahan akun Instagram resmi @kemenkumhamri, terdapat tips yang perlu dilakukan terkait paspor. 

Tips tersebut adalah selalu foto paspor pada bagian cap atau tanda masuk ke negara tujuan dan halaman data diri.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Begini Prosedur Bikin Paspor Untuk Anak, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya.

Simak juga artikel lainnya seputar paspor di sini.

Selanjutnya
Tags:
pasporluar negeriImigrasiM-Paspor Sergey Lavrov
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved