Breaking News:

Cara Membuat Paspor 1 Hari Jadi, Tak Perlu Daftar M-Paspor dan Biaya Rp 1 Juta

Dilansir dari kompas, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan paspor 1 hari jadi itu bukanlah program baru.

Instagram/@imigrasi.tbkarimun
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun saat memberikan paspor. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Beberapa waktu lalu sempat viral informasi mengenai pembuatan paspor yang bisa satu hari jadi.

Paspor satu hari jadi ini dikenakan biaya Rp 1 juta.

Baca juga: Jadwal dan Harga Perpanjangan Paspor Sehari Jadi di Bandara Soekarno-Hatta

Proses pengajuan permohonan paspor
Proses pengajuan permohonan paspor (imigrasi.go.id)

Baca juga: Tahun 2025, Akankah Penumpang Bisa Terbang Tanpa Paspor?

Unggahan dari pengguna Twitter mengenai paspor 1 hari ini langsung menjadi perbincangan warganet.

Apalagi dengan nominal biaya Rp 1 juta yang harus dikeluarkan untuk membuat paspor 1 hari jadi.

Baca juga: Paspor Hilang saat Liburan ke Luar Negeri? Jangan Panik, Ikuti Panduan Berikut

Baca juga: Pertama Kali Liburan ke Luar Negeri? Jangan Lupa Membuat Paspor, Cek Panduan dan Biaya Pembuatannya

Dilansir dari kompas, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan paspor 1 hari jadi itu bukanlah program baru.

Paspor 1 hari jadi itu sudah diterapkan sejak 2019, namun baru viral pada 2023.

"Layanan pembuatan paspor sehari jadi ini untuk mengakomodir masyarakat yang membutuhkan paspor dengan cepat, sekaligus mencegah penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pelayanan paspor cepat," jelas Achmad, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Achmad menyebut, layanan ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat.

Tidak semua orang bisa mendapatkan layanan paspor 1 hari jadi

Perlu diketahui, setiap kantor imigrasi memiliki kuota layanan percepatan paspor yang berbeda-beda.

2 dari 4 halaman

Jadi ada baiknya bertanya dulu sebelum mengajukan paspor 1 hari jadi.

Terkait biaya Rp 1 juta yang dikenal kepada masyarakat yang mengajukan paspor 1 hari jadi, ternyata sudah ada aturannya.

" Biaya paspor 1 hari jadi ini adalah hasil pembahasan dari Kementrian Keuangan dan sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Achmad.

Baca juga: Simak Baik-baik, Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Syarat Lengkapnya

Panduan Pembuatan Paspor 1 Hari Jadi

Sebelum membuat paspor 1 hari jadi, kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen.

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

2. Kartu Keluarga ( KK)

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau surat baptis

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3 dari 4 halaman

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

Dokumen paspor buat anak WNI

1. KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu Keluarga

3. Akta kelahiran atau surat baptis.

4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Cara membuat paspor 1 hari jadi

Kamu tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.

Pemohon paspor 1 hari jadi bisa langsung ke kantor imigrasi.

  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
  • Tunggu petugas imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  • Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
  • Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, petugas imigrasi akan mengembalikan dokumen persyaratan kepada pemohon.
  • Pembayaran biaya paspor sesuai nominal yang dipilih melalui sistem PNBP
  • Pemohon diambil foto dan cap sidik jariPetugas akan mewawancarai pemohon mengenai keperluan pembuatan paspor
  • Proses verifikasi dan adjudikasi untuk memberikan paspor kepada pemohon
  • Selanjutnya, pemohon menunggu paspor selesai dibuat.
Tampak aplikasi Antrian Paspor di Google PlayStore bagi pengguna Android yang memungkinkan pemohon paspor mendaftar permohonan paspor secara online. Sistem baru ini meminimalisir antrean pemohon paspor yang biasanya menumpuk di kantor-kantor Imigrasi.
Tampak aplikasi Antrian Paspor di Google PlayStore bagi pengguna Android yang memungkinkan pemohon paspor mendaftar permohonan paspor secara online. Sistem baru ini meminimalisir antrean pemohon paspor yang biasanya menumpuk di kantor-kantor Imigrasi. (KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)
4 dari 4 halaman

Untuk pembuatan paspor online caranya berbeda

1. Unduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) atau Appstore (iOS)

2. Buka aplikasi M-Paspor

3. Klik "Daftar Akun"

4. Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"

5. Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail

6. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.

7. Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"

8. Isi kuesioner dengan benar

9. Unggah foto berkas persyaratan yang diminta seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.

10. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.

11. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"

12. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.

13. Setelah tanggal dan jam ditetapkan, kamu bisa memilih jenis paspor yang diinginkan.

- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000

- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000

- Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta

- Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000

- Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).

14. Pembayaran via M-Paspor

Setelah memilih, kamu akan diarahkan untuk langsung membayar.

Kamu bisa membayar via ATM, M-Banking, dan internet banking.

Periode pembayaran 2 jam setelah kamu melakukan pendaftaran.

Jika dalam 2 jam belum melakukan pembayaran, maka pendaftaran dianggap batal.

Kamu harus melakukan pendaftaran lagi.

15. Print bukti pendaftaran M-Paspor

Setelah melakukan pembayaran, kamu buka kembali M-Paspor.

Pada M-Paspor, download bukti pendaftaran dan print.

Gunakan bukti pendaftaran ini untuk ditunjukan kepada petugas kantor Imigrasi.

16. Datang ke kantor Imigrasi

Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Jangan lupa membawa bukti print pendaftaran.

Bawa pula dokumen KTP, KK dan akta kelahiran.

17. Foto dan wawancara

Setelah dokumen dirasa lengkap, kamu akan diarahkan untuk wawancara dan foto.

Wawancara biasanya seputar kemana kamu akan pergi dan agenda apa yang akan kamu lakukan.

Setelah itu barulah masuk ke sesi foto dan pengambilan sidik jari.

18. Ambil paspor

Setelah semuanya selesai, kamu tinggal menunggu panggilan dari pihak imigrasi.

Biasanya 3-5 hari kerja, kamu akan mendapatkan pesan Whatsapp terkait pengambilan paspor.

Untuk mengambil paspor, kamu cukup membawa KTP dan bukti pendaftaran M-Paspor di mana kamu sudah melakukan pembayaran sebelumnya.

Setelah semuanya lengkap, kamu bisa mendapatkan paspor.

Ambar/TribunTravel

Selanjutnya
Tags:
Imigrasipasporviral Cromboloni Dhawank Delvi Syakirah
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved