TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor merupakan satu dokumen penting yang harus dibawa saat liburan ke luar neger?
Lalu apa jadinya jika paspor hilang saat liburan ke luar negeri?
Baca juga: Pertama Kali Liburan ke Luar Negeri? Jangan Lupa Membuat Paspor, Cek Panduan dan Biaya Pembuatannya
Baca juga: Simak Baik-baik, Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Syarat Lengkapnya
Jangan panik, sebab ada beberapa hal yang harus kamu lakukan saat kehilangan paspor diluar negeri.
Dikutip dari laman indonesia.go.id, berikut ini langkah-langkah untuk mengurus paspor yang hilang saat liburan ke luar negeri.
Cek promo tiket pesawat di sini.

1. Laporkan kehilangan paspor ke pihak berwajib setempat
Setelah mengetahui bahwa paspor benar-benar hilang, segera datangi kantor kepolisian terdekat untuk melaporkan kehilangan paspor.
Pihak kepolisian akan memberikan formulir, isi dan lengkapi formulir tersebut dengan data diri kamu.
Iklan untuk kamu: Warga Jawa Tengah Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini!
Advertisement by
Selain data diri, kamu juga akan diminta menuliskan kronologi kejadian hilangnya paspor.
Cek tarif inap hotel murah Singapura di sini.

Cek rental dan sewa mobil Singapura di sini.
2. Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal RI
Segera cari informasi mengenai alamat dan nomor telepon KBRI di negara di mana paspor hilang.
Hubungi pihak KBRI melalui telepon untuk melaporkan kehilangan paspor.
Selanjutnya, kamu harus mendatangi kantor KBRI.
Nantinya pihak KBRI akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor yang hilang.
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan SPLP.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPLP:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akta kelahiran/Buku Nikah
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
- Salinan atau fotokopi paspor jika ada
- Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
- Pas foto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang
- Membayar biaya pembuatan SPLP
Lama prosesnya waktu untuk mendapatkan SPLP tergantung pada KBRI di masing-masing negara.
Proses penerbitan SPLP bisa memakan waktu yang lama jika pemohon tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan status kewarganegaraan.
Cek harga tiket Japan Rail Pass di sini.
3. Urus pembuatan paspor baru setelah kembali ke Indonesia
Setelah menyelesaikan seluruh proses dan mendapatkan SPLP, kamu bisa melanjutkan kegiatan di negara tersebut.
Apabila sudah kembali ke Indonesia, segeralah untuk mengurus pembuatan paspor baru di kantor imigrasi setempat.
Sebagai informasi, terdapat denda yang harus dibayarkan jika paspor hilang atau rusak.
Mengutip laman imigrasi.go.id, berikut ini biaya denda paspor yang hilang atau rusak:
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0
Perlu diketahui, biaya denda tersebut di luar harga penggantian paspor, yaitu:
- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000;
- Biaya e-paspor 48 halaman: Rp 650.000
Diketahui dari unggahan akun Instagram resmi @kemenkumhamri, terdapat tips yang perlu dilakukan terkait paspor.
Tips tersebut adalah selalu foto paspor pada bagian cap atau tanda masuk ke negara tujuan dan halaman data diri.
Selain itu, kamu juga perlu lapor ke Perwakilan Indonesia jika bepergian ke luar negeri dalam waktu yang lama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri, Ikuti Langkah Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.