Breaking News:

Paspor Hilang saat Liburan ke Luar Negeri? Jangan Panik, Ikuti Panduan Berikut

Perikut ini langkah-langkah untuk mengurus paspor yang hilang saat liburan ke luar negeri.

imigrasi.go.id
Proses pengajuan permohonan paspor 

TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor merupakan satu dokumen penting yang harus dibawa saat liburan ke luar neger?

Lalu apa jadinya jika paspor hilang saat liburan ke luar negeri?

Baca juga: Pertama Kali Liburan ke Luar Negeri? Jangan Lupa Membuat Paspor, Cek Panduan dan Biaya Pembuatannya

Baca juga: Simak Baik-baik, Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Syarat Lengkapnya

Jangan panik, sebab ada beberapa hal yang harus kamu lakukan saat kehilangan paspor diluar negeri.

Dikutip dari laman indonesia.go.id, berikut ini langkah-langkah untuk mengurus paspor yang hilang saat liburan ke luar negeri.

Cek promo tiket pesawat di sini.

Ilustrasi paspor untuk syarat dokumen bepergian antar negara
Ilustrasi paspor untuk syarat dokumen bepergian antar negara (Unsplash/mana5280)

1. Laporkan kehilangan paspor ke pihak berwajib setempat

Setelah mengetahui bahwa paspor benar-benar hilang, segera datangi kantor kepolisian terdekat untuk melaporkan kehilangan paspor.

Pihak kepolisian akan memberikan formulir, isi dan lengkapi formulir tersebut dengan data diri kamu.

Iklan untuk kamu: Warga Jawa Tengah Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini!
Advertisement by

Selain data diri, kamu juga akan diminta menuliskan kronologi kejadian hilangnya paspor.

2 dari 4 halaman

Cek tarif inap hotel murah Singapura di sini.

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara
Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara (Flickr/tvisa)

Cek rental dan sewa mobil Singapura di sini.

2. Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal RI

Segera cari informasi mengenai alamat dan nomor telepon KBRI di negara di mana paspor hilang.

Hubungi pihak KBRI melalui telepon untuk melaporkan kehilangan paspor.

Selanjutnya, kamu harus mendatangi kantor KBRI.

Nantinya pihak KBRI akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor yang hilang.

Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan SPLP.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPLP:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3 dari 4 halaman

- Akta kelahiran/Buku Nikah

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat

- Salinan atau fotokopi paspor jika ada

- Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani

- Pas foto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang

- Membayar biaya pembuatan SPLP

Lama prosesnya waktu untuk mendapatkan SPLP tergantung pada KBRI di masing-masing negara.

Proses penerbitan SPLP bisa memakan waktu yang lama jika pemohon tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan status kewarganegaraan.

Cek harga tiket Japan Rail Pass di sini.

4 dari 4 halaman

3. Urus pembuatan paspor baru setelah kembali ke Indonesia

Setelah menyelesaikan seluruh proses dan mendapatkan SPLP, kamu bisa melanjutkan kegiatan di negara tersebut.

Apabila sudah kembali ke Indonesia, segeralah untuk mengurus pembuatan paspor baru di kantor imigrasi setempat.

Sebagai informasi, terdapat denda yang harus dibayarkan jika paspor hilang atau rusak.

Mengutip laman imigrasi.go.id, berikut ini biaya denda paspor yang hilang atau rusak:

- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000

- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000

- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0

Perlu diketahui, biaya denda tersebut di luar harga penggantian paspor, yaitu:

- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000;

- Biaya e-paspor 48 halaman: Rp 650.000

Diketahui dari unggahan akun Instagram resmi @kemenkumhamri, terdapat tips yang perlu dilakukan terkait paspor. 

Tips tersebut adalah selalu foto paspor pada bagian cap atau tanda masuk ke negara tujuan dan halaman data diri.

Selain itu, kamu juga perlu lapor ke Perwakilan Indonesia jika bepergian ke luar negeri dalam waktu yang lama.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri, Ikuti Langkah Ini

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KBRIliburan ke luar negeripaspor Khanduri Blang Monumen Lokomotif Teri Bajak
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved