Breaking News:

Liburan Natal dan Tahun baru

Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air Selama Libur Nataru 2023

Syarat naik pesawat bagi penumpang pesawat Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air saat libur Nataru 2023.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Sinta Agustina
Dok. Garuda Indonesia
Garuda Indonesia. Syarat naik pesawat bagi penumpang pesawat Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air saat libur Nataru 2023. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2023 merupakan waktu yang tepat untuk liburan keluarga.

Bagi yang ingin liburan menggunakan transportasi udara, ada sejumlah syarat naik pesawat yang harus diketahui.

Ilustrasi naik pesawat.
Ilustrasi naik pesawat. Syarat naik pesawat bagi penumpang pesawat Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air saat libur Nataru 2023. (Eva Darron /Unsplash)

Syarat naik pesawat terbaru telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) yang telah diteken pada 26 Agustus 2022 lalu.

Syarat naik pesawat selama libur Nataru didasarkan pada SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022.

Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Simak Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru 2023

Meski demikian, tiap-tiap maskapai penerbangan juga telah merilis syarat naik pesawat.

Berikut syarat naik pesawat bagi penumpang pesawat Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air saat libur Nataru 2023, dirangkum TribunTravel dari Tribun Kaltim.

LIHAT JUGA:

Syarat naik pesawat Garuda Indonesia

1. Calon penumpang usia 18 tahun ke atas

- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) cukup menunjukkan sertifikat vaksin ke petugas di bandara

2 dari 4 halaman

- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik

- Calon penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

Baca juga: Curhatan Seorang Ibu Dilarang Bawa Kantung ASI saat Naik Pesawat, Kok Bisa?

2. Calon penumpang usia 6-17 tahun

- Calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan sertifikat vaksin saat di bandara

- Calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik

3. Calon penumpang usia di bawah 6 tahun (belum vaksin)

- Calon penumpang wajib bepergian dengan pendamping perjalanan yang memenuhi syarat naik pesawat tersebut di atas

- Calon penumpang dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen

- Calon penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Syarat naik pesawat Citilink

3 dari 4 halaman

1. Calon penumpang usia 18 tahun ke atas

- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan tes antigen maupun PCR

- Calon penumpang yang tidak vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi

Citilink
Citilink. (Ibrahim Ismail/Pixabay)

2. Calon penumpang usia 6-17 tahun

- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR

- Calon penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Baca juga: 6 Tips Mengatasi Rasa Takut Naik Pesawat Terbang, Pemilihan Kursi Berpengaruh

3. Calon penumpang usia di bawah 6 tahun

- Calon penumpang tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Syarat naik pesawat Lion Air

1. Calon penumpang usia 18 tahun ke atas

4 dari 4 halaman

- Calon penumpang yang divaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib rapid antigen atau PCR

- Calon penumpang yang divaksin dosis pertama atau kedua tidak diperkenankan terbang

Lion Air.
Lion Air. (Instagram/lionairgroup)

2. Calon penumpang usia 6-17 tahun

- Calon penumpang yang divaksin dosis kedua tidak wajib tes rapid antigen atau PCR

- Calon penumpang yang divaksin dosis pertama tidak diperkenankan terbang

Baca juga: Garuda Indonesia Siapkan Pesawat Berbadan Lebar dari Jakarta ke Solo & Jogja, Berikut Jadwalnya

Baca juga: Pura-pura Mau Melahirkan, Seorang Wanita Paksa Pesawat Mendarat Darurat dan Puluhan Penumpang Kabur

3. Calon penumpang usia di bawah 6 tahun

- Calon penumpang tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

(TribunTravel.com/Sinta)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
liburan Natal dan tahun barulibur Natarusyarat naik pesawat
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved