Breaking News:

Liburan Natal dan Tahun Baru

Masih Pandemi Covid-19, Simak Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru 2023

Masih dalam situasi pandemi Covid-19, ada sejumlah syarat naik pesawat berdasarkan SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Sinta Agustina
Unsplash/Oskar Kadaksoo
Ilustrasi pesawat di bandara. Masih dalam situasi pandemi Covid-19, ada sejumlah syarat naik pesawat berdasarkan SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2023 biasanya dimanfaatkan untuk liburan keluarga.

Berbagai pilihan moda transportasi dapat dipakai untuk libur Nataru, salah satunya pesawat.

Ilustrasi pesawat.
Ilustrasi pesawat. Masih dalam situasi pandemi Covid-19, ada sejumlah syarat naik pesawat berdasarkan SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022. (Unsplash/Mitsuo Komoriya)

Masih dalam situasi pandemi Covid-19, ada sejumlah syarat naik pesawat yang perlu diketahui.

Adapun syarat naik pesawat terbaru berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) yang telah diteken pada 26 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Curhatan Seorang Ibu Dilarang Bawa Kantung ASI saat Naik Pesawat, Kok Bisa?

Syarat naik pesawat selama libur Nataru didasarkan pada SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022.

Berikut syarat naik pesawat terbaru untuk perjalanan dalam negeri selama libur Nataru, dirangkum TribunTravel dari Kompas.com.

LIHAT JUGA:

Syarat naik pesawat selama libur Nataru

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas

- Calon penumpang wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

2 dari 4 halaman

- Calon penumpang WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua

Baca juga: Kemenhub Sebut Tidak Ada Pembatasan Mobilitas untuk Libur Nataru & Prediksi 4,7 Juta Orang Bepergian

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun

- Calon penumpang telah mendapatkan vaksin kedua

- Calon penumpang dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun

- Calon penumpang dikecualikan dari kewajiban vaksin

- Calon penumpang wajib bepergian dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan tersebut di atas

Lalu, bagaimana dengan calon penumpang yang belum mendapatkan suntikan vaksin?

Bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Meski demikian, calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas idak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3 dari 4 halaman

Namun, mereka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Ilustrasi memakai masker.
Ilustrasi memakai masker. Bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (Matteo Jorjoson/Unsplash)

Aturan PPKM level 1

Selama libur Nataru, Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM akan diperpanjang mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Baca juga: 10 Tol Baru Akan Dibuka Jelang Libur Nataru, Tol Semarang-Demak Dibuka 15 Desember 2022

Berikut aturan terbaru selama PPKM level 1 libur Nataru:

1. Restoran dan tempat makan

Restoran, tempat makan, dan kafe diizinkan buka selama libur Natal dan tahun baru.

Namun harus menerapkan sejumlah aturan yaitu mematuhi protokol kesehatan, kapasitas maksimal boleh 100 persen, dan wajib menggunakan PeduliLindungi.

2. Mal dan pusat perbelanjaan

Mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

4 dari 4 halaman

Namun, pengunjung anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

3. Tempat wisata

Tempat wisata boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk memakai masker.

Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ilustrasi supermarket.
Ilustrasi supermarket. Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk. (pexels.com/Mehrad Vosoughi)

4. Supermarket dan pasar tradisional

Supermarket dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, kapasitas pengunjung boleh 100 persen.

Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.

Sementara untuk pasar tradisional dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

5. Bioskop

Pengunjung bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Bagi anak-anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis 1.

Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca juga: 7 Tips Dapatkan Tiket Pesawat Murah untuk Libur Nataru, Benarkah Harus Pesan Last Minute?

Baca juga: Promo Tiket Pesawat Rute Internasional Diskon hingga Rp 600 Ribu untuk Libur Nataru 2023

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
liburan Natal dan tahun barulibur Natarusyarat naik pesawat Khanduri Blang Monumen Lokomotif Teri Bajak
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved