TRIBUNTRAVEL.COM - Liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2023 biasanya dimanfaatkan untuk liburan keluarga.
Berbagai pilihan moda transportasi dapat dipakai untuk libur Nataru, salah satunya pesawat.

Masih dalam situasi pandemi Covid-19, ada sejumlah syarat naik pesawat yang perlu diketahui.
Adapun syarat naik pesawat terbaru berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) yang telah diteken pada 26 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Curhatan Seorang Ibu Dilarang Bawa Kantung ASI saat Naik Pesawat, Kok Bisa?
Syarat naik pesawat selama libur Nataru didasarkan pada SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022.
Berikut syarat naik pesawat terbaru untuk perjalanan dalam negeri selama libur Nataru, dirangkum TribunTravel dari Kompas.com.
LIHAT JUGA:
Syarat naik pesawat selama libur Nataru
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas
- Calon penumpang wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- Calon penumpang WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua
Baca juga: Kemenhub Sebut Tidak Ada Pembatasan Mobilitas untuk Libur Nataru & Prediksi 4,7 Juta Orang Bepergian
2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun
- Calon penumpang telah mendapatkan vaksin kedua
- Calon penumpang dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin
3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun
- Calon penumpang dikecualikan dari kewajiban vaksin
- Calon penumpang wajib bepergian dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan tersebut di atas
Lalu, bagaimana dengan calon penumpang yang belum mendapatkan suntikan vaksin?
Bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Meski demikian, calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas idak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, mereka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Aturan PPKM level 1
Selama libur Nataru, Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM akan diperpanjang mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Baca juga: 10 Tol Baru Akan Dibuka Jelang Libur Nataru, Tol Semarang-Demak Dibuka 15 Desember 2022
Berikut aturan terbaru selama PPKM level 1 libur Nataru:
1. Restoran dan tempat makan
Restoran, tempat makan, dan kafe diizinkan buka selama libur Natal dan tahun baru.
Namun harus menerapkan sejumlah aturan yaitu mematuhi protokol kesehatan, kapasitas maksimal boleh 100 persen, dan wajib menggunakan PeduliLindungi.
2. Mal dan pusat perbelanjaan
Mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Namun, pengunjung anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
3. Tempat wisata
Tempat wisata boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk memakai masker.
Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Supermarket dan pasar tradisional
Supermarket dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, kapasitas pengunjung boleh 100 persen.
Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Sementara untuk pasar tradisional dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
5. Bioskop
Pengunjung bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Bagi anak-anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis 1.
Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca juga: 7 Tips Dapatkan Tiket Pesawat Murah untuk Libur Nataru, Benarkah Harus Pesan Last Minute?
Baca juga: Promo Tiket Pesawat Rute Internasional Diskon hingga Rp 600 Ribu untuk Libur Nataru 2023