TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor merupakan dokumen penting sebagai syarat melakukan perjalanan lintas negara.
Biasanya sebelum masuk ke pesawat, pelancong diminta untuk check-in, di mana petugas bandara akan melakukan pemeriksaan dokumen seperti paspor, visa, dan lain-lain.

Dalam paspor sendiri berisi identitas diri lengkap dengan bubuhan tanda tangan, sesuai dengan kebijakan terbaru Imigrasi Indonesia.
Namun kebijakan baru bukan hanya itu saja, melainkan ada pembaruan juga terkait masa berlaku paspor.
Baca juga: Catat! Syarat Pembuatan Paspor 2022 yang Masa Berlakunya 10 Tahun dan Biayanya
Masa berlaku paspor 10 tahun secara resmi diterapkan mulai 12 Oktober 2022.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahtjana mengatakan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun sudah berhasil diimplementasikan.
Pihaknya juga meminta dukungan kepada masyarakat selama masa transisi ini, agar bisa memberikan pelayanan terbaik.
"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai tanggal 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut, agar imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," ucap Widodo dalam siaran pers yang dikutip melalui website resmi Imigrasi Indonesia.
Lebih lanjut, penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” sambungnya.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Terbaru, Lengkap Biaya Permohonan dan Ketentuan Penerbitan
Ketentuan Penerbitan Paspor Terbaru dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Imigrasi Indonesia memiliki ketentuan khusus untuk menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Berikut ketentuannya yang dilansir dari Kompas.com:

1. Masa Berlaku Paspor
Seperti diketahui, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang sudah terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Perkenkumham 18/2022.
Sehingga bagi setiap pemohon yang menerbitkan paspornya sebelum tanggal 12 Oktober akan tetap memiliki paspor, hanya saja masa berlakunya masih 5 tahun.
Jadi setiap 5 tahun harus memperbarui paspor tersebut.
2. Warga Negara Indonesia (WNI)
Sesuai dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022, disebutkan bahwa paspor biasa elektronik dan nonelektronik yang memiliki masa berlaku 10 tahun hanya akan diberikan kepada WNI saja.
Namun ini tidak akan diberikan secara cuma-cuma.
WNI yang layak menerima paspor ini harus sudah berusia 17 tahun, atau sudah menikah.
Selain dari kategori tersebut, maka paspor akan diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
3. Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
Nah, khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh: apabila seorang ABG berusia 18 tahun melakukan pergantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun, atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.
Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Baca juga: Mengenal Paspor Hitam dan Kegunaannya, Apa WNI Boleh Memiliki?

Permohonan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun
- Pemohon wajib mempunyai akun di aplikasi M-Paspor, dengan memasukkan sejumlah data diri seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor handphone, dan lainnya
- Setelah itu, login ke aplikasi dengan akun yang telah didaftarkan. Ajukan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor dengan klik “Pengajuan Paspor”
- Pilih “Permohonan Paspor Reguler”, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal kehadiran untuk melakukan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari, serta pengambilan paspor yang sudah jadi
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor, yang bisa dilakukan melalui bank, ATM, maupun minimarket
- Unduh surat pengantar menuju kantor imigrasi
- Bawa sejumlah dokumen persyaratan asli ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan sesi yang telah dipilih
- Setelah dilakukan verifikasi petugas dan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan.
Syarat Pembuatan Paspor
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
6. Paspor biasa lama, bagi yang sudah memiliki paspor (untuk kebutuhan pembaruan jika sudah habis masa berlakunya)
Biaya Pembuatan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Diwartakan TribunTravel sebelumnya, saat ini aturan mengenai biaya pengajuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) paspor sedang dalam pembahasan bersama, yang melibatkan pemangku kebijakan terkait.
Oleh sebab itu masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya.
Biaya pembuatan paspor yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik.
Sedangkan biaya pembuatan paspor biasa elektronik sebesar Rp 650.000.
Perlu diketahui, biaya permohonan pengajuan paspor tersebut berlaku sampai peraturan terbaru diterbitkan.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: Paspor Indonesia Kini Berlaku 10 Tahun, Berikut Syarat dan Biaya Terbaru
Baca juga: 3 Negara yang Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan, Segera Ajukan Endorsement Sebelum Bepergian