TRIBUNTRAVEL.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait masa berlaku paspor Republik Indonesia.
Kebijakan masa berlaku paspor RI ini efektif diberlakukan untuk permohonan yang diajukan mulai 12 Oktober 2022.

Adapun ketentuan mengenai masa berlaku paspor RI tertera pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta.
Mengutip dari website resmi Imigrasi Indonesia, peraturan tersebut merupakan sebuah perubahan atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Baca juga: Mengenal Paspor Hitam dan Kegunaannya, Apa WNI Boleh Memiliki?
Ketetapan masa berlaku paspor terbaru kini menjadi 10 tahun.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjhajana, Selasa (11/10/2022).
Kebijakan tersebut tentu mendapatkan antusiasme tinggi masyarakat.
Dengan adanya kebijakan baru masa berlaku paspor ini, banyak yang menilai bahwa pemanfaatan paspor semakin efisien.
Namun perlu diingat, bahwa masa berlaku paspor 10 tahun ini tidak berlaku terhadap paspor yang sudah terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham.
Sehingga traveler yang berencana mengajukan permohonan paspor sekarang, masa berlaku paspor akan mengikuti aturan terbaru yaitu 10 tahun.
Lalu, berapa kira-kira biaya pembuatan paspor terbaru ini ya?
Saat ini, aturan mengenai biaya pengajuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) paspor sedang dalam pembahasan bersama, yang melibatkan pemangku kebijakan terkait.
Baca juga: Paspor Indonesia Kini Berlaku 10 Tahun, Berikut Syarat dan Biaya Terbaru

Oleh sebab itu masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya.
Biaya pembuatan paspor yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik.
Sedangkan biaya pembuatan paspor biasa elektronik sebesar Rp 650.000.
Perlu diketahui, biaya permohonan pengajuan paspor tersebut berlaku sampai peraturan terbaru diterbitkan.
Ketentuan Penerbitan Paspor Terbaru dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Imigrasi Indonesia memiliki ketentuan khusus untuk menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Berikut ketentuannya yang dilansir dari Kompas.com:
1. Masa Berlaku Paspor
Seperti diketahui, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang sudah terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Perkenkumham 18/2022.
Sehingga bagi setiap pemohon yang menerbitkan paspornya sebelum tanggal 12 Oktober akan tetap memiliki paspor, hanya saja masa berlakunya masih 5 tahun.
Jadi setiap 5 tahun harus memperbarui paspor tersebut.
Baca juga: 3 Negara yang Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan, Segera Ajukan Endorsement Sebelum Bepergian

2. Warga Negara Indonesia (WNI)
Sesuai dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022, disebutkan bahwa paspor biasa elektronik dan nonelektronik yang memiliki masa berlaku 10 tahun hanya akan diberikan kepada WNI saja.
Namun ini tidak akan diberikan secara cuma-cuma.
WNI yang layak menerima paspor ini harus sudah berusia 17 tahun, atau sudah menikah.
Selain dari kategori tersebut, maka paspor akan diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
3. Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
Nah, khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh: apabila seorang ABG berusia 18 tahun melakukan pergantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun, atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.
Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: Rincian Biaya Bikin Paspor Periode Oktober 2022, Termasuk Besarnya Denda Jika Hilang & Rusak
Baca juga: Persiapan KTT G20, Sandiaga Uno: Paspor Berlaku Jadi 10 Tahun dan Akses Internasional ke Bali Dibuka