TRIBUNTRAVEL.COM - Direktoran Jenderal (Ditjen) Imigrasi Indonesia mentapkan masa berlaku paspor manjadi 10 tahun.
Penetapan masa berlaku paspor 10 tahun ini efektif diberlakukan untuk pengajuan paspor yang dirilis per Rabu (12/10/2022).

Hadirnya kebijakan baru soal masa berlaku paspor 10 tahun ini mendapat respon positif dari masyarakat.
Kini banyak yang mulai mengajukan permohonan paspor terbaru dengan masa berlaku 10 tahun.
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Terbaru, Lengkap Biaya Permohonan dan Ketentuan Penerbitan
Traveler yang belum memiliki paspor, bisa loh mengajukan permohonan paspor yang masa berlakunya 10 tahun ini.
Namun sebelum mengajukan permohonan paspor, ada baiknya ketahui dulu syarat pembuatan paspor 2022.
Sejauh ini, syarat pembuatan paspor 2022 cukup gampang dan tidak ribet.
Menyadur dari website resmi Imigrasi Indonesia, syarat pembuatan paspor 2022 dengan masa berlaku paspor 10 tahun terbilang mudah, terlebih untuk pengajuan paspor elektronik maupun non-elektronik.
Paspor baru dengan masa berlaku paspor 10 tahun hanya akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah menginjak usia 17 tahun atau sudah menikah.
Nah, untuk permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen lengkap syarat pembuatan paspor 2022.
Baca juga: Mengenal Paspor Hitam dan Kegunaannya, Apa WNI Boleh Memiliki?
Lalu, apa saja ya syarat pembuatan paspor 2022?
Yuk intip rinciannya berikut ini:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
6. Paspor biasa lama, bagi yang sudah memiliki paspor (untuk kebutuhan pembaruan jika sudah habis masa berlakunya)

Baca juga: Paspor Indonesia Kini Berlaku 10 Tahun, Berikut Syarat dan Biaya Terbaru
Jika sudah mengetahui syarat pembuatan paspor 2022, traveler bisa membuat pengajuan permohonan paspor secara online.
Pengajuan permohonan paspor bisa dilakukan lewat aplikasi M-Paspor yang diunduh melalui PLay Store maupun App Store.
Adapun cara pengajuan permohonan paspor dengan masa berlaku paspor 10 tahun, sebagai berikut:
- Pemohon wajib mempunyai akun di aplikasi M-Paspor, dengan memasukkan sejumlah data diri seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor handphone, dan lainnya
- Setelah itu, login ke aplikasi dengan akun yang telah didaftarkan. Ajukan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor dengan klik “Pengajuan Paspor”
- Pilih “Permohonan Paspor Reguler”, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal kehadiran untuk melakukan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari, serta pengambilan paspor yang sudah jadi
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor, yang bisa dilakukan melalui bank, ATM, maupun minimarket
- Unduh surat pengantar menuju kantor imigrasi
- Bawa sejumlah dokumen persyaratan asli ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan sesi yang telah dipilih
- Setelah dilakukan verifikasi petugas dan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan.

Biaya pembuatan paspor terbaru 2022 dengan masa berlaku paspor 10 tahun
Diwartakan TribunTravel sebelumnya, saat ini aturan mengenai biaya pengajuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) paspor sedang dalam pembahasan bersama, yang melibatkan pemangku kebijakan terkait.
Oleh sebab itu masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya.
Biaya pembuatan paspor yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik.
Sedangkan biaya pembuatan paspor biasa elektronik sebesar Rp 650.000.
Perlu diketahui, biaya permohonan pengajuan paspor tersebut berlaku sampai peraturan terbaru diterbitkan.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: 3 Negara yang Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan, Segera Ajukan Endorsement Sebelum Bepergian
Baca juga: Rincian Biaya Bikin Paspor Periode Oktober 2022, Termasuk Besarnya Denda Jika Hilang & Rusak