Breaking News:

Paspor Indonesia Kini Berlaku 10 Tahun, Berikut Syarat dan Biaya Terbaru

Paspor Indonesia ditetapkan dengan masak berlaku paling lama 10 tahun. Berikut syarat dan biaya pembuatan paspor terbaru.

Editor: Sinta Agustina
indonesia.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor Indonesia ditetapkan dengan masak berlaku paling lama 10 tahun per Rabu (12/10/2022) lalu.

Melansir Tribun Jogja, penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.

Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau, Jumat (9/10/2020).
Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau, Jumat (9/10/2020). (Flickr/adhitya ezytravel)

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10/2022) dalam keterangan resmi.

"Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," imbuhnya.

Baca juga: 3 Negara yang Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan, Segera Ajukan Endorsement Sebelum Bepergian

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. 

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

LIHAT JUGA:

Syarat pembuatan paspor baru

Bagi traveler yang berencana membuat paspor baru, ada beberapa syarat yang harus disiapkan.

Adapun persyaratan pembuatan paspor, meliputi:

2 dari 4 halaman

- KTP dan KK

- Akta kelahiran

- Akta perkawinan atau buku nikah

- Ijazah atau surat baptis

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Baca juga: Gegara Paspor Robek, Pria Ketinggalan Pesawat usai Dilarang Terbang Pihak Maskapai

Bagi anak-anak dengan kewarganegaraan Indonesia, syarat yang dilampirkan antara lain:

- KTP elektronik ayah atau ibu dan KK

- Akta kelahiran

3 dari 4 halaman

- Fotokopi paspor ayah atau ibu bagi yang memiliki

- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

- Surat pernyataan kedua orang tua

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun saat memberikan layanan keimigrasian.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun saat memberikan layanan keimigrasian. (Instagram/imigrasi.tbkarimun)

Biaya pembuatan paspor baru

Biaya pembuatan paspor baru masih sama dengan sebelumnya meski masa berlakunya diperpanjang.

Adapun berikut daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 yang dikutip dari imigrasi.go.id:

1. Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000 per permohonan

2. Paspor Elektornik 48 Halaman: Rp 650.000 per permohonan

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan

4 dari 4 halaman

4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan

5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000 per permohonan

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan jika biaya pengurusan paspor ini sama di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Ia menambahkan jika proses pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, mobile banking, Kantor Pos, hingga aplikasi E-Commerce, seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Baca juga: Naik Takhta Gantikan Ratu Elizabeth II, Raja Charles III Kini Bisa Bepergian Tanpa Paspor

Seluruh biaya ini sudah termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian.

"Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019," ungkapnya.

Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. (Unsplash/ConvertKit)

Negara yang tolak paspor Indonesia tanpa tanda tangan

Dilaporkan TribunTravel sebelumnya, ada tiga negara yang menolak papsor Indonesia tanpa tanda tangan.

Tiga negara tersebut ialah Belgia, Belanda, dan Luksemburg.

Ketiga negara itu menolak permohonan pengajuan visa bagi pemilik paspor Indonesia yang tidak dibubuhi tanda tangan oleh pemegangnya.

Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai Senin (10/10/2022).

Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Indonesia, ketiga negara tersebut hanya menerima permohonan visa dari pemegang paspor Indonesia yang dibubuhi tanda tangan resmi pemiliknya.

Ketiga negara tersebut juga hanya menerima paspor yang sudah terdapat stempel pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri.

"Mulai 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika terdapat tanda tangan pemilik atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri," informasi yang tertulis.

Baca juga: Selain Paspor, 11 Hal yang Akan Berubah di Inggris setelah Kepergian Ratu Elizabeth II

Baca juga: Viral Curhatan WNI yang Kesulitan Masuk Jerman Gara-gara di Paspor Tak Ada Kolom Tanda Tangan

Menurut laporan Kompas.com, permohonan visa yang telanjur diajukan dengan paspor Indonesia tanpa tanda tangan akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022.

"Visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut tanpa pembatasan maupun syarat-syarat tertentu," bunyi keterangan Kedubes Belanda.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rincian Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Tahun 2022.

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
paspor IndonesiaWNIBelanda Beskap
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved