TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor merupakan satu dokumen penting yang harus dibawa sebagai syarat bepergian ke suatu negara.
Paspor biasanya berisi identitas diri termasuk foto yang digunakan untuk bukti si pemilik.

Bagi traveler yang memiliki paspor tentu bisa bepergian ke berbagai negara.
Tapi traveler harus tahu bahwa ada tiga negara yang menolak papsor Indonesia tanpa tanda tangan.
Baca juga: Rincian Biaya Bikin Paspor Periode Oktober 2022, Termasuk Besarnya Denda Jika Hilang & Rusak
Tiga negara tersebut ialah Belgia, Belanda, dan Luksemburg.
Ketiga negara ini menolak permohonan pengajuan visa bagi pemilik paspor Indonesia yang tidak dibubuhi tanda tangan oleh pemegangnya.
Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai Senin (10/10/2022).
Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Indonesia, mulai kemarin ketiga negara ini hanya menerima permohonan visa dari pemegang paspor Indonesia yang dibubuhi tanda tangan resmi pemiliknya.
Ketiga negara itu juga hanya menerima paspor yang sudah terdapat stempel pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri.
"Mulai 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika terdapat tanda tangan pemilik atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri."
Baca juga: Persiapan KTT G20, Sandiaga Uno: Paspor Berlaku Jadi 10 Tahun dan Akses Internasional ke Bali Dibuka
Menurut laporan Kompas.com, permohonan visa yang telanjur diajukan dengan paspor Indonesia tanpa tanda tangan akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022.
"Visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut tanpa pembatasan maupun syarat-syarat tertentu," bunyi keterangan Kedubes Belanda.

Pengajuan Endorsement di Kantor Imigrasi
Nah, untuk traveler yang berencana liburan ke luar negeri ada baiknya membuka kembali paspor yang sudah dimiliki.
Apabila pada paspor tersebut belum lengkap tanda tangan serta stempel pengesahannya, jangan panik.
Traveler khususnya warga negara Indonesia (WNI) bisa memprosesnya dengan mudah.
Traveler bisa menambahkan pengesahan tanda tangan di paspor di kantor imigrasi terdekat atau.
Baca juga: Viral Saudara Kembar Bertukar Paspor 30 Kali untuk Pergi ke Luar Negeri, Ketahuan & Kini Ditangkap
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris mengatakan: "Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi dan KBRI atau KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in."

Syarat dan caranya juga gampang banget.
Melansir dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, traveler bisa langsung datang ke kantor imigrasi atau ke Perwakilan RI dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan parpos asli maupun fotokopi.
Pengesahan kolom tanda tangan pada halaman endorsement hanya membutuhkan waktu 1 hari saja.
Menariknya lagi, pengesahan ini tidak dipungut biaya sepersen pun.
"Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan dengan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia," tutupnya.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: Gara-gara Salah Bawa Paspor, Turis Ditahan di Bandara & Gagal Liburan Romantis dengan Sang Istri
Baca juga: Syarat Dapat Paspor RI yang Berlaku 10 Tahun, Kira-kira Apa Saja?