TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang hendak melakukan perjalanan lintas negara, tentu harus menggunakan dokumen penting yaitu paspor.
Paspor memang menjadi satu dokumen penting untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Di Indonesia sendiri ada tiga jenis paspor yang bisa dilakukan untuk melakukan perjalanan lintas negara.
Seperti yang sudah umum diketahui, paspor Indonesia memiliki warna sampul hijau.
Baca juga: Paspor Indonesia Kini Berlaku 10 Tahun, Berikut Syarat dan Biaya Terbaru
Ini adalah paspor biasa yang paling banyak dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).
Tapi tak hanya itu, ada juga paspor bersampul hitam di Indonesia yang tak banyak orang punya.
Biasanya paspor tersebut dikenal dengan paspor hitam atau paspor diplomatik.
Mengenal Paspor Hitam
Melansir dari website Imigrasi Indonesia, paspor hitam dikenal juga sebagai paspor diplomatik.
Ya, paspor hitam ini tidak sembarangan diberikan kepada WNI atau masyarakat umum yang hendak melakukan perjalanan lintas negara.
Hanya WNI yang akan melakukan perjalanan diplomatik saja yang bisa memiliki paspor hitam.
Paspor hitam hanya akan diberikan kepada WNI yang statusnya terkait dengan kepemerintahan Indonesia.
Namun mereka yang memiliki paspor hitam tak diizinkan menggunakannya untuk bepergian ke luar negeri seenaknya.
Karena paspor hitam dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri, sehingga WNI pemilik paspor hitam hanya boleh menggunakannya untuk bepergian ke luar negeri untuk urusan kenegaraan saja.
Misalnya jika ada WNI yang statusnya adalah staff kenegaraan dan akan melakukan perundingan di negara lain, maka ia akan diberikan paspor hitam untuk dokumen lintas negara.
Baca juga: 3 Negara yang Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan, Segera Ajukan Endorsement Sebelum Bepergian

Ringkasnya, paspor hitam diperuntukkan oleh perwakilan diplomatik yang mewakili Indonesia, lapor Kompas.com.
Akan tetapi WNI pemilik paspor hitam atau paspor diplomatik ini tidak lantas kebal secara diplomasi di wilayah negara lain.
Pemberian status diplomatik, hak istimewa dan kekebalannya, hanya bisa diberikan oleh pemerintah negara yang disinggahi.
Penerbitan Paspor Hitam
Paspor hitam diberikan oleh Departemen Luar Negeri.
Sehingga Kantor Imigrasi Indonesia tidak menerbitkan secara cuma-cuma bagi WNI yang mengajukan permohonan paspor ini.
Jadi buat traveler yang ingin bepergian ke luar negeri bisa mengajukan permohonan paspor biasa yang bersampul hijau.
Baca juga: Persiapan KTT G20, Sandiaga Uno: Paspor Berlaku Jadi 10 Tahun dan Akses Internasional ke Bali Dibuka
Rincian Biaya Bikin Paspor Periode Oktober 2022, Termasuk Besarnya Denda Jika Hilang & Rusak
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan biaya biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.
“Biaya pengurusan paspor ini sama di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Adapun proses pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, mobile banking, Kantor Pos, hingga aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak”, ujar Achmad.

Melansir dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI berikut daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019:
1. Paspor Biasa 48 Halaman : Rp 350.000,00 per permohonan
2. Paspor Elektornik 48 Halaman : Rp 650.000,00 per permohonan
3. Surat Perjalanan Laksana paspor untuk WNI : Rp 100.000,00 per permohonan
4. Surat Perjalanan Laksana paspor untuk Orang Asing : Rp 150.000,00 per permohonan
5. Layanan Percepatan paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,00 per permohonan
Di samping itu, perlu diketahui bahwa apabila seseorang mengalami paspor rusak atau kehilangan paspor, maka dia wajib membayarkan biaya denda sebelum memproses paspor yang baru.
Paspor yang rusak dikenakan denda sebesar Rp 500.000, sedangkan paspor hilang dikenakan biaya denda sebesar Rp 1.000.000.
Namun apabila paspor yang rusak atau hilang diakibatkan oleh terjadinya bencana seperti banjir dan kebakaran, pemohon bisa dibebaskan dari biaya denda.
Traveler tinggal perlu melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan terjadinya bencana di tempat tinggalnya.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: Syarat Dapat Paspor RI yang Berlaku 10 Tahun, Kira-kira Apa Saja?
Baca juga: Gegara Paspor Robek, Pria Ketinggalan Pesawat usai Dilarang Terbang Pihak Maskapai