TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor adalah dokumen penting yang wajib dibawa apabila ingin bepergian ke luar negeri.
Biasanya paspor berisi informasi identitas diri pemilik serta foto.

Paspor digunakan sebagai tanda bukti untuk bepergian ke suatu negara, baik itu masuk atau keluar dari satu negara ke negara lainnya.
Nah, jika traveler punya rencana bepergian ke luar negeri pastikan sudah memiliki paspor lebih dulu.
Baca juga: Persiapan KTT G20, Sandiaga Uno: paspor Berlaku Jadi 10 Tahun dan Akses Internasional ke Bali Dibuka
Cara membuat paspor sangat gampang, karena traveler bisa pergi ke Kantor Imigrasi di kota-kota besar di Indonesia.
Traveler akan diarahkan untuk pelayanan pembuatan paspor setiap hari kerja.
Untuk membuat paspor tentu saja tidak gratis, karena ada rincian biaya tersendiri bagi pemohon.
Lalu, berapa sih rincian biaya bikin pospor?
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan biaya biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.
“Biaya pengurusan paspor ini sama di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Adapun proses pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, mobile banking, Kantor Pos, hingga aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak”, ujar Achmad.
Melansir dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI berikut daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019:
1. Paspor Biasa 48 Halaman : Rp 350.000,00 per permohonan
2. Paspor Elektornik 48 Halaman : Rp 650.000,00 per permohonan
3. Surat Perjalanan Laksana paspor untuk WNI : Rp 100.000,00 per permohonan
4. Surat Perjalanan Laksana paspor untuk Orang Asing : Rp 150.000,00 per permohonan
5. Layanan Percepatan paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,00 per permohonan
Baca juga: Syarat Dapat paspor RI yang Berlaku 10 Tahun, Kira-kira Apa Saja?

Di samping itu, perlu diketahui bahwa apabila seseorang mengalami paspor rusak atau kehilangan paspor, maka dia wajib membayarkan biaya denda sebelum memproses paspor yang baru.
Paspor yang rusak dikenakan denda sebesar Rp 500.000, sedangkan paspor hilang dikenakan biaya denda sebesar Rp 1.000.000.
Namun apabila paspor yang rusak atau hilang diakibatkan oleh terjadinya bencana seperti banjir dan kebakaran, pemohon bisa dibebaskan dari biaya denda.
Traveler tinggal perlu melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan terjadinya bencana di tempat tinggalnya.
Baca juga: Gegara Paspor Robek, Pria Ketinggalan Pesawat usai Dilarang Terbang Pihak Maskapai
Cara membuat paspor
Bagi traveler yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri maka wajib bagi traveler untuk memiliki paspor?
Lantas bagaimana cara membuat paspor?
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.
Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor.
Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu:

WNI domisi di Indonesia
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia
Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
WNI domisili luar Indonesia
Sementara itu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan membuat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- paspor biasa yang lama.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Berapa Biaya Bikin paspor Bulan Oktober 2022? Segini Rinciannya
Baca juga: Selain Paspor, 11 Hal yang Akan Berubah di Inggris setelah Kepergian Ratu Elizabeth II
Baca juga: Naik Takhta Gantikan Ratu Elizabeth II, Raja Charles III Kini Bisa Bepergian Tanpa Paspor