TRIBUNTRAVEL.COM - Kini masa berlaku paspor Republik Indonesia (RI) berlaku menjadi 10 tahun.
Seperti yang diketahui sebelumnya, paspor RI hanya memiliki masa aktif selama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah habis masanya.

Namun, kini ada perubahan pada masa berlaku paspor RI yakni menjadi 10 tahun.
Hal ini diumumkan oleh Kemenkumham RI dan diterapkan sejak Kamis (29/9/2022) lalu.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Offline 2022 Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Perpanjangan masa berlaku paspor RI menjadi 10 tahun diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Tonton juga:
Dari pantauan TribunTravel di Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, terdapat syarat utama untuk mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Dalam aturan tersebut, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Syarat utama paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut tertuang dalam pasal 2A ayat 2.
Baca juga: Pemilik Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanpa Tanda Tangan Kini Bisa Bepergian ke Jerman
Sementara, untuk masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraan.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 2A ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.
Selain syarat utama di atas, ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kanto Imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Adapun dokumen kelengkapan persyaratan yang harus disiapkan di antaranya:
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku
B. Kartu keluarga
c. Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa
Baca juga: Akhirnya Paspor Indonesia Bisa Masuk ke Jerman, Begini Caranya
Cara membuat paspor Online 2022
Cara membuat paspor cukup mudah.
Jika sebelumnya kamu harus datang pagi-pagi ke kantor Imigrasi agar mendapatkan nomor antrean, kini harus dilakukan lewat aplikasi.
Caranya sebagai berikut.
1. Unduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) atau Appstore (iOS)
2. Buka aplikasi M-Paspor
3. Klik "Daftar Akun"
4. Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"
Baca juga: Viral 3 Paspor Donald Trump Dicuri FBI hingga Tak Bisa Bepergian ke Luar Negeri
5. Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
6. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
7. Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"
8. Isi kuesioner dengan benar
9. Unggah foto berkas persyaratan yang diminta seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
10. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.
11. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"
12. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
13. Setelah tanggal dan jam ditetapkan, kamu bisa memilih jenis paspor yang diinginkan.
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
- Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
- Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
- Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).
Baca juga: Gegara Paspor Robek, Pria Ketinggalan Pesawat usai Dilarang Terbang Pihak Maskapai
(TribunTravel.com/ Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar Paspor RI, di sini.