TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi kamu yang hendak pulang ke Indonesia sebaiknya mengetahui aturan karantina yang berlaku.
Karantina menjadi satu syarat wajib bagi WNI yang ingin memasuki Indonesia.
Ada dua jenis karantina yang diberlakukan di Indonesia.
Kedua jenis karantina ini diberlakukan sesuai dengan jenis WNI yang masuk Indonesia.
Baca juga: Imbas Varian Covid-19 Omicron, Thailand Akan Berlakukan Kembali Aturan Karantina

Baca juga: Viral Oknum TNI Tulis Nomor Telepon pada Paspor Mahasiswi yang Karantina di Wisma Atlet
1. Karantina Gratis
Baiaya karantina akan ditanggung oleh pemerintah.
Mereka yang mengikuti karantina akan ditempatkan di Wisma Atlet dan Rusun.
Ada 3 kelompok WNI yang mendapatkan karantina gratis.
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
2. Pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri
3. ASN yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri
Baca juga: WNI Curhat Pengalaman Karantina Setiba di Tanah Air, Antre Lama hingga Menginap di Parkiran Wisma
"Ketiga kelompok ini nantinya akan ditanggung biaya karantinanya selama durasi karantina yang diwajibkan," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers virtual, Selasa (21/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Mengutip Covid19.go.id, saat ini direncanakan terdapat 3 fasilitas karantina terpusat tambahan di DKI Jakarta, yakni:
1. Rusun Lenggilingan di Pulogebang
2. Rusun Daan Mogot
3. LPMP DKI Jakarta
Terkait dengan biaya karantina pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan untuk sesuai dengan standar keuangan pemerintah.
Pemerintah akan menetapkan rencana penambahan durasi karantina jika terjadi kenaikan jumlah kasus nasional secara signifikan dan terjadi secara terus-menerus.
Baca juga: Thailand Laporkan Kasus Omicron Lokal, Aturan Bebas Karantina untuk Turis Asing Dibatalkan

Baca juga: Kasus Omicron Bertambah, Simak Aturan Karantina Bagi WNI dan WNA yang Masuk Indonesia
2. Karantina Berbayar
Untuk WNI atau WNA yang termasuk dalam kategori wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas COVID-19.
Dan fasilitas karantina hotel ini sudah seharusnya dipesan sebelum kedatangan ke Indonesia.
Harga ini sudah termasuk 21 persen pajak dan service dan jika ada permintaan double bed akan dikenakan biaya tambahan.
Dari harga tersebut, pelayanan yang didapatkan yakni makan 3 kali sehari, laundry 5 pakaian per hari, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga kesehatan, dan tes PCR 2 kali.
Harga Hotel Karantina
Tarif hotel karantina 9 malam 10 hari:
- Bintang 2: Rp6.750.000-Rp7.240.000;
- Bintang 3: Rp7.740.000-Rp9.175.000;
- Bintang 4: Rp9.225.000-Rp11.425.000;
- Bintang 5: Rp12.425.000-Rp16.000.000;
- Luxury: Rp17.000.000-Rp21.000.000;
Tarif hotel karantina 13 malam 14 hari
- Bintang 2: Rp9.050.000-Rp9.900.000;
- Bintang 3: Rp10.400.000-Rp11.525.000;
- Bintang 4: Rp12.525.000-Rp14.965.000;
- Bintang 5: Rp16.965.000-Rp21.500.000;
- Luxury: Rp23.500.000-Rp26.500.000.
Daftar Resmi Hotel Karantina di Jakarta
Untuk melihat daftar resmi hotel karantina di Jakarta, klik di sini.
Akan muncul 72 hotel yang tersebar beserta lokasi hotel dan kontak yang dapat dihubungi.
Cara Pesan Hotel Karantina di Jakarta
1. Cari hotel karantina di Jakarta dengan membuka laman quarantinehotelsjakarta.com atau klik di sini.
2. Semua reservasi harus didaftarkan di D-HOTS melalui reservasi hotel.
Setelah pemesanan terdaftar, kamu akan menerima kode QR (1 penumpang 1 kode QR) bersama dengan formulir data kedatangan melalui email.
3. Simpan kode QR di ponsel kamu untuk proses pemeriksaan di bandara, Bandara Soekarno Hatta, Terminal 3.
4. Isi form data kedatangan sebelum kedatangan kamu (pastikan data yang diinput dengan benar untuk mempercepat proses kedatangan)
5. Pastikan kamu telah memberikan alamat email yang valid dan pastikan data kode QR kamu benar.
6. Jika kamu belum menerima kode QR, kamu tidak akan bisa keluar dari bandara.
Harap meminta hotel untuk mengirim ulang kode sebelum kedatangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya Karantina Ditanggung Pemerintah bagi WNI yang Memenuhi Ketentuan, Apa Saja?