Breaking News:

Kasus Omicron Bertambah, Simak Aturan Karantina Bagi WNI dan WNA yang Masuk Indonesia

Aturan karantina terbaru untuk WNI dan WNA setelah ditemukan varian baru Omicron di Indonesia.

Editor: Nurul Intaniar
Anna Shvets /Pexels
Seorang pelancong tiba di bandara di tengah pandemi 

TRIBUNTRAVEL.COM - Virus corona varian baru Omicron belum lama ini terdeteksi di Indonesia, Kamis (16/12/2021).

Bahkan saat ini temuan varian baru Omicron di Indonesia kembali bertambah.

Sebelumnya, seorang petugas kebersihan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dinyatakan positif Omicron.

Kemudian hari ini, pemerintah mengumumkan ada 2 tambahan kasus Omicron yang ditemukan di Indonesia.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan khusus ‘S-gene target failure’ (SGTF) yang dilakukan oleh Badan Litbang Kesehatan pada tanggal 14 dan 15 Desember 2021.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan dua pasien baru positif Covid-19 akibat penularan varian B.1.1.529 atau Omicron.

Baca juga: Satu Kasus Omicron Terdeteksi di Indonesia, Menkes Imbau WNI Tak Liburan ke Luar Negeri

Wisma Atlet Kemayoran
Wisma Atlet Kemayoran (Tribunnews.com/Fransiskus Addiyudha)

Nadia mengatakan, dua pasien tersebut merupakan hasil pemeriksaan sampel dari 5 kasus probable Omicron yang baru kembali dari luar negeri.

Keduanya, memiliki riwayat perjalanan dari Amerika Selatan dan Inggris.

"Dua pasien terkonfirmasi terbaru adalah IKWJ, 42 tahun, laki-laki, perjalanan dari Amerika Selatan serta M, 50 tahun, laki-laki, perjalanan dari Inggris. Saat ini keduanya sedang menjalani karantina di Wisma Atlet," kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman Kemenkes RI, Sabtu (18/12/2021).

Lebih lanjut, kedua pasien tersebut dinyatakan terkontaminasi varian baru Omicron setelah menjalani karantina selama 10 hari.

2 dari 4 halaman

Menurut Nadia, hal tersebut menunjukkan bahwa sistem proteksi pemerintah berjalan dengan baik untuk mencegah penularan dari pendatang dari luar negeri yang terjangkit virus corona.

Berdasarkan temuan dua kasus tersebut, Nadia mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, mengingat laju penyebaran Omicron terbukti sangat cepat.

Prosedur pemeriksaan terbaru Bandara Soekarno-Hatta
Prosedur pemeriksaan terbaru Bandara Soekarno-Hatta (Instagram/ @angkasapura2)

Aturan Karantina untuk WNI dan WNA

Berikut Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur hal yaitu masa karantina pelaku perjalanan internasional.

- WNI dan WNA dalam hal pelaku perjalanan internasional melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri.

- WNI dan WNA wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10x24 jam.

- Apabila WNI yang berasal dari negara/wilayah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimambwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 14x24 jam.

- Tempat karantina WNA di hotel-hotel khusus untuk karantina perjalanan internasional.

- Tempat karantina WNI terpusat di beberapa tempat penampungan di Wisma Atlet Pademangan dan Kemayoran.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Omicron, Kementerian Agama Putuskan Tunda Pemberangkatan Jemaah Umrah

Baca juga: Prancis Larang Perjalanan Non-Esensial dari Inggris Akibat Munculnya Varian Baru Omicron

3 dari 4 halaman

Pelaku Perjalanan Internasional yang Boleh Masuk Indonesia Tanpa Karantina

Selain kriteria di atas, terdapat 7 poin pengecualian karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan syarat menerapkan sistem bubble dan prokes ketat.

Aturan ini berlaku efektif mulai 14 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Aturan pengecualian tersebut dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Selasa (14/12/2021) dan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

- WNI yang memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa.

- WNI yang memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

- WNA atau pejabat asing setingkat Menteri beserta rombongan dalam kunjungan resmi.

- WNA masuk melalui skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). WNA yang merupakan Delegasi G20.

4 dari 4 halaman

- WNA yang merupakan orang terpandang (honorable person) atau orang terhormat (distinguished person).

Aturan penutupan masuknya WNA ke Indonesia

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing.

Kecuali, bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: WNA yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimambwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. WNA masuk melalui skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). WNA yang mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. WNA yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga: Nasib Pasar Natal di Eropa setelah Munculnya Omicron Covid-19, Pasar Natal di Berlin Tetap Buka

Baca juga: Omicron Melonjak, Sejumlah Negara Eropa Akan Berlakukan Pembatasan Perjalanan Sebelum Natal

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Kasus Omicron di Indonesia Bertambah, Berikut Aturan Karantina WNI dan WNA Masuk ke Tanah Air".

Selanjutnya
Sumber: Tribun Jogja
Tags:
Omicronvirus coronaCovid-19Wisma AtletIndonesia
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved