Breaking News:

Arab Saudi Terima Kunjungan Calon Jemaah yang Disuntik dengan Vaksin Sputnik

Arab Saudi telah memberikan persetujuan bagi calon jemaah yang disuntik dengan vaksin Sputnik V untuk memasuki negara tersebut.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
Tribun Travel/Sinta Agustina
Jemaah meninggalkan Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi, usai melaksanakan ibadah salat dzuhur, Minggu (12/11/2017). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Arab Saudi telah memberikan persetujuan bagi calon jemaah yang disuntik dengan vaksin Sputnik V untuk memasuki negara tersebut.

Hal ini disampaikan Dana Investasi Langsung Rusia (RDIF) yang mendanai pengembangan Sputnik V.

Vaksin buatan Rusia itu rencananya akan mulai diterima di Arab Saudi mulai tahun depan.

"Kerajaan Arab Saudi telah memberikan persetujuan untuk masuknya individu yang divaksinasi dengan vaksin Sputnik V Rusia mulai 1 Januari 2022," ungkap RDIF dalam sebuah pernyataan.

Baca juga: Jemaah Indonesia Boleh Ibadah Umrah Meski Tercatat Kasus Covid-19 Omicron Pertama di Arab Saudi

Meski Sputnik V telah disetujui, namun calon jemaah tetap harus memenuhi sejumlah syarat.

Setelah memasuki negara itu, orang yang divaksinasi dengan Sputnik V akan diminta untuk dikarantina selama 48 jam dan menjalani tes PCR, dilaporkan gulfbusiness.com.

Suasana di sekitar King Abdul Aziz Road yang tak jauh dari Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (12/11/2017).
Suasana di sekitar King Abdul Aziz Road yang tak jauh dari Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (12/11/2017). (TRIBUNTRAVEL.COM/SINTA AGUSTINA)

Arab Saudi bergabung dengan 101 negara lain yang menyetujui masuknya individu yang divaksinasi dengan vaksin Sputnik V setelah diskusi ekstensif antara Kementerian Kesehatan Kerajaan dan RDIF.

Pada bulan November, untuk memfasilitasi persetujuan agar Sputnik V diakui bagi pengunjung yang bepergian ke Arab Saudi, Menteri Kesehatan Fahad Al-Jalajel, Menteri Investasi Khalid Al-Falih bertemu dengan CEO RDIF Kirill Dmitriev di Riyadh.

Keputusan terbaru akan memungkinkan calon jemaah yang divaksinasi dengan Sputnik V untuk berpartisipasi dalam ibadah haji dan umrah.

Sejauh ini, individu yang divaksinasi Sputnik V dapat mengunjungi total 31 negara tanpa persetujuan tambahan terkait Covid-19.

2 dari 3 halaman

Ada 71 negara yang saat ini meminta PCR negatif atau tes antibodi positif atau memiliki persyaratan tambahan saat masuk.

Hanya 15 negara yang membutuhkan vaksin selain Sputnik V.

Baca juga: Jemaah yang Disuntik 2 Dosis Vaksin yang Disetujui Arab Saudi Kini Tak Perlu Jalani Karantina

Lima dari negara-negara ini, termasuk Amerika Serikat, sepenuhnya bergantung pada daftar vaksin yang disetujui WHO.

Sementara di Indonesia, Sputnik V telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Vaksin Sputnik V
Vaksin Sputnik V (Flickr/Marco Verch Professional Photographer)

BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 Sputnik V pada 24 Agustus 2021, dilaporkan Kompas.com.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pemberian EUA untuk Sputnik V sudah melalui kajian secara intensif oleh BPOM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

"Vaksin Sputnik V digunakan dengan indikasi pencegahan Covid-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 untuk orang berusia 18 tahun ke atas," kata Penny.

Melansir Covid-19 Vaccine Tracker The New York Time vaksin Sputnik V (juga dikenal sebagai Gam-Covid-Vac) dibuat oleh The Gamaleya Research Institute yang merupakan bagian dari Departemen Kesehatan Rusia.

Baca juga: Jemaah Indonesia Kini Tak Wajib Karantina 14 Hari di Negara Ketiga sebelum Terbang ke Arab Saudi

Berdasarkan uji klinik fase 3, vaksin Sputnik V memiliki efikasi 91,6 persen dengan efek samping bersifat ringan dan sedang.

Rusia mulai mendistribusikan vaksin, yang dikenal sebagai Sputnik V, pada musim gugur 2020 dan sekarang digunakan secara luas di seluruh dunia.

3 dari 3 halaman

(TribunTravel.com/Sinta Agustina)

Baca juga: Arab Saudi Akan Izinkan Jemaah Non-Umrah untuk Tawaf Mengelilingi Kabah di Masjidil Haram

Baca juga: Arab Saudi Hanya Izinkan Jemaah Umrah Usia 18-50 Tahun untuk Batasi Jumlah Pengunjung

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Arab SaudivaksinasiCovid-19 Al Ittihad Saleh Al-Shehri Salem Al-Dawsari Haji Furoda
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved