TRIBUNTRAVEL.COM - Arab Saudi mengumumkan aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah umrah.
Belum lama ini, Arab Saudi mengatakan bahwa izin untuk melakukan umrah atau haji terbatas pada mereka yang berusia 18 hingga 50 tahun, dilaporkan Gulf News.
Keputusan tersebut diambil untuk membatasi jumlah wisatawan luar negeri di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Calon jemaah umrah juga wajib telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19 dengan vaksin yang diakui di Arab Saudi.
Baca juga: Arab Saudi Siapkan Lebih dari 1.000 Unit Robot Desinfeksi untuk Bersihkan Masjidil Haram
Adapun vaksin yang diakui di Arab Saudi sebagai syarat perjalanan internasional yaitu:
- Oxford-AstraZeneca
- Pfizer-BioNTech
- Johnson

- Moderna
- Sinovac
- Sinopharm
Baca juga: Arab Saudi Hapus Masa Karantina 14 Hari Bagi Jemaah Umrah
Bagi mereka yang telah menyelesaikan program vaksinasi dengan Sinopharm atau Sinovac dapat diterima di Arab Saudi, asalkan mereka telah menerima suntikan booster satu dari empat merek vaksin yang disetujui di Arab Saudi, dilaporkan Arab News.
Calon jemaah umrah harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang disahkan secara resmi untuk mendapatkan visa masuk elektronik melalui platform Kementerian Luar Negeri Saudi.
Dilansir TribunTravel dari bdnews24.com, Kementerian Umrah dan Haji juga telah meluncurkan dua aplikasi kesehatan, Eatmarna dan Tawakkalna, untuk memfasilitasi izin melakukan ritual di Masjidil Haram di Mekkah dan berdoa di Masjid Nabawi di Madinah.
Sebelumnya Arab Saudi telah melonggarkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Pihak berwenang Arab Saudi menghapus aturan jarak sosial untuk jemaah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi mulai Minggu (17/10/2021).
Melansir Al Jazeera, Masjidil Haram telah kembali beroperasi dengan kapasitas penuh untuk pertama kalinya sejak pandemi virus corona dimulai.
Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Arab Saudi Tak Lagi Wajibkan Masker di Ruang Terbuka
Penghapusan aturan jarak sosial juga berlaku di Masjid Nabawi Madinah mulai Minggu, dilaporkan BBC.
Kendati demikian, jemaah masih tetap diwajibkan mengenakan masker saat berada di dua masjid tersebut.
Jemaah bisa membuka masker ketika berada di ruang terbuka lain.
Misalnya transportasi, restoran, bioskop, dan sebagainya.
(TribunTravel.com/Sinta A.)
Baca juga: Arab Saudi Tak Lagi Terapkan Aturan Jarak Sosial di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Baca juga: Arab Saudi Akhirnya Akui Vaksin Sinovac dan Sinopharm, Kini Ada 6 Vaksin yang Berlaku