Breaking News:

Jemaah yang Disuntik 2 Dosis Vaksin yang Disetujui Arab Saudi Kini Tak Perlu Jalani Karantina

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa karantina institusional tidak diperlukan untuk jemaah asing yang mengambil dua dosis vaksin.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Sinta Agustina
Tribun Travel/Sinta Agustina
Jemaah meninggalkan Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, usai melaksanakan ibadah salat dzuhur, Minggu (12/11/2017). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa karantina institusional tidak diperlukan untuk jemaah asing yang mengambil dua dosis vaksin.

Vaksin yang dimaksud yaitu vaksin Covid-19 yang disetujui di Arab Saudi.

Jemaah akan diizinkan untuk langsung mulai melakukan ibadah umrah tanpa perlu mematuhi ketentuan karantina institusional zawya.com.

Adapun vaksin yang disetujui Arab Saudi yaitu Pfizer, AstraZeneca, Johnson, dan Moderna.

Baca juga: Arab Saudi Konfirmasi Kasus Pertama Varian Omicron, Jemaah Umrah Indonesia Masih Bisa Berangkat

Jika jemaah asing diimunisasi dengan dua dosis vaksin yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), maka mereka wajib karantina institusional selama 3 hari.

Setelah itu, jemaah harus melakukan tes laboratorium PCR setelah 48 jam karantina institusional.

Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Clinical Trial Arena)

Jemaah akan diizinkan melakukan ibadah umrah setelah menyerahkan bukti negatif tes PCR.

Selain itu, Kementerian mengklarifikasi bahwa periode tinggal di Arab Saudi bagi jemaah yang datang dari luar Arab Saudi akan kembali menjadi 30 hari.

Sebelum merebaknya virus corona, masa umrah bagi jemaah haji asing adalah 30 hari.

Namun dikurangi menjadi 10 hari ketika jemaah asing diizinkan datang selama fase ketiga pencabutan penghentian sementara layanan umrah pada 1 November 2020 silam.

Baca juga: Penerbangan Langsung Indonesia-Arab Saudi Dibuka Kembali, Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Umrah

2 dari 2 halaman

Beroperasi dengan normal

Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman mengeluarkan perintah untuk mengizinkan penggunaan kapasitas penuh di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk peziarah dan jemaah.

Selanjutnya, Kementerian Haji dan Umrah serta Kepresidenan untuk Urusan Dua Masjid Suci bersiap untuk mengakomodir jumlah maksimum jemaah dalam dan luar negeri di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Suasana di sekitar King Abdul Aziz Road yang tak jauh dari Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (12/11/2017).
Suasana di sekitar King Abdul Aziz Road yang tak jauh dari Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (12/11/2017). (TRIBUNTRAVEL.COM/SINTA AGUSTINA)

Kementerian juga telah membatalkan batas usia maksimum 50 tahun sebagai prasyarat bagi jemaah yang datang untuk melakukan umrah dari luar Arab Saudi.

Jemaah dengan usia di atas 50 tahun kini diizinkan melakukan ibadah umrah, salat di Masjidil Haram dan Al-Rawdah Syarif di Masjid Nabawi, serta ziarah di makam Nabi Muhammad SAW menyusul pelonggaran pembatasan yang diberlakukan sejak merebaknya virus corona.

Baca juga: Arab Saudi Hapus Masa Karantina 14 Hari Bagi Jemaah Umrah

Sebagai informasi, jemaah wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkaln untuk mendapatkan izin umrah.

Sementara langkah-langkah jarak sosial dicabut, jemaah masih diharuskan memakai masker.

Selain itu, jemaah juga diwajibkan melakukan reservasi sebelum umrah dan salat untuk memverifikasi status kekebalan di pintu masuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

(TribunTravel.com/Sinta A.)

Baca juga: Biaya Umrah 2021 Bakal Naik Karena Aturan Prokes, Berikut Kisaran Harga dan Penjelasan Kemenag

Baca juga: Arab Saudi Akan Izinkan Jemaah Non-Umrah untuk Tawaf Mengelilingi Kabah di Masjidil Haram

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Arab SaudiMekkahMasjidil Haramjemaah umrah Al Ittihad Saleh Al-Shehri Salem Al-Dawsari Haji Furoda
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved