TRIBUNTRAVEL.COM - Arab Saudi tak lagi mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka mulai Minggu (17/10/2021).
Kebijakan ini diambil setelah angka kasus Covid-19 di Arab Saudi menurun signifikan.
Selain itu, kebijakan ini juga mengikuti tingkat vaksinasi di Arab Saudi yang semakin meningkat.
Melansir Arab News, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa masker tidak lagi wajib di luar ruangan, kecuali untuk lokasi tertentu.
Baca juga: Arab Saudi Tak Lagi Terapkan Aturan Jarak Sosial di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Termasuk Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Di kedua masjid besar tersebut, semua pengunjung dan staf tetap harus memakai masker.

Selain itu, jarak sosial tidak lagi wajib di pertemuan sosial atau di tempat umum termasuk transportasi, restoran, bioskop, dan sebagainya.
Aula pernikahan juga akan diizinkan untuk kembali dengan kapasitas penuh.
Kendati demikian, aturan baru ini hanya akan berlaku bagi mereka yang telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19.
Meski telah menerapkan kebijakan baru, Kementerian Kesehatan tetap akan memantau jumlah kasus Covid-19 yang mengakibatkan rawat inap.
Sebelumnya, Arab Saudi menghapus aturan jarak sosial di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Melansir Al Jazeera, Masjidil Haram telah kembali beroperasi dengan kapasitas penuh untuk pertama kalinya sejak pandemi virus corona dimulai.
Baca juga: Arab Saudi Resmi Buka Pintu Umrah Bagi Jemaah Asal Indonesia, Kapan Dimulai?
Pada Minggu pagi, penanda lantai yang memandu orang untuk menjaga jarak sosial di dalam dan sekitar Masjidil Haram telah dihapus.

"Hal ini sejalan dengan keputusan untuk melonggarkan tindakan pencegahan dan mengizinkan jemaah dan pengunjung Masjidil Haram dalam kapasitas penuh," sebuah pernyataan resmi yang disampaikan Saudi Press Agency (SPA).
Penghapusan aturan jarak sosial juga berlaku di Masjid Nabawi Madinah mulai Minggu, dilaporkan BBC.
Meski aturan jarak sosial telah dihapus, namun pihak berwenang mengatakan bahwa jemaah harus sepenuhnya divaksinasi terhadap virus corona.
Sejauh ini, Arab Saudi telah melaporkan lebih dari 547.000 kasus virus corona dan 8.760 kematian.
Sementara itu, sekira 20,6 juta dari 34,8 juta penduduk Arab Saudi telah mendapat suntikan vaksinasi.
Vaksin yang diakui di Arab Saudi
Setidaknya ada enam vaksin yang diterima dan diakui di Arab Saudi sebagai syarat perjalanan internasional.
Enam vaksin tersebut juga diberlakukan bagi calon jemaah umrah yang akan masuk ke Arab Saudi.
Di antaranya Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, Moderna, Sinovac, dan Sinopharm.
Baca juga: Arab Saudi Buka Perbatasan, Bolehkah Jemaah dengan Vaksin Sinovac Lakukan Ibadah Umrah?

Bagi calon jemaah yang menerima vaksin Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna dianggap telah divaksin penuh.
Sementara itu, bagi mereka yang telah menyelesaikan program vaksinasi dengan Sinopharm atau Sinovac dapat diterima di Arab Saudi, asalkan mereka telah menerima satu dari empat merek vaksin yang disetujui di Arab Saudi, dilaporkan Arab News.
Artinya, jemaah dengan vaksin Sinovac dan Sinopharm akan menerima suntikan vaksin dosis ketiga atau yang kerap disebut booster.
(TribunTravel.com/Sinta A.)
Baca juga: Arab Saudi Akhirnya Akui Vaksin Sinovac dan Sinopharm, Kini Ada 6 Vaksin yang Berlaku
Baca juga: Canggihnya Robot Arab Saudi, Bagikan Air Zamzam untuk Jemaah Masjid Tanpa Bikin Kerumunan