Breaking News:

Perpanjangan PPKM Level 4, Berikut Syarat Tempat Wisata yang Boleh Buka

Tempat wisata yang diperbolehkan buka saat perpanjangan PPKM Level 4 hanya berlaku untuk daerah dengan status PPKM level 2 yakni Kabupaten Tasikmalaya

Instagram/ @lokawisatabaturradenofficial
Lokawisata Baturraden 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah pusat telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Perpanjangan PPKM Level 4 ini berlaku hingga 9 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan dalam Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.

"Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara"tulis aturan tersebut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, dikutip TribunTravel, Kamis (5/8/2021)

Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4.

Baca juga: Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh, Lokal, Aglomerasi hingga Komuter Selama PPKM Level 4

Kebun Bunga Krisan di Wisata Kampung Gemah Ripah Bandungan
Kebun Bunga Krisan di Wisata Kampung Gemah Ripah Bandungan (Instagram/ @kampungkrisanclapar)

Daerah dengan status PPKM Level 3 pun juga mendapat aturan yang sama.

Beberapa destinasi wisata terkenal di Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 3 dan 4 adalah sebagai berikut :

1. Jawa Barat

- Kabupaten Cianjur (level 3)

- Kabupaten Sukabumi (level 3)

2 dari 4 halaman

- Kabupaten Garut (level 4)

- Kota Bogor (level 4)

- Kota Bandung (level 4)

- Kabupaten Bandung (level 4)

- Kabupaten Bandung Barat (level 4)

2. Jawa Tengah

- Kabupaten Purbalingga (level 3)

- Kabupaten Boyolali (level 3)

- Kabupaten Banjarnegara (level 3)

- Kabupaten Klaten (level 4)

3 dari 4 halaman

- Kabupaten Magelang (level 4)

- Kabupaten Wonosobo (level 4)

- Kota Surakarta (level 4)

- Kabupaten Karanganyar (level 4)

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Transjakarta Masih Batasi Operasional

3. Daerah Istimewa Yogyakarta

- Seluruh kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogykarta masuk level 4.

4. Jawa Timur

- Kabupaten Pacitan (level 3)

- Kabupaten Jember (level 3)

- Kota Malang (level 4)

4 dari 4 halaman

- Kabupaten Malang (level 4)

- Kabupaten Kediri (level 4)

- Kabupaten Banyuwangi (level 4)

- Kabupaten Magetan (level 4)

- Kota Batu (level 4)

5. Bali

- Kabupaten Jembrana (level 4)

- Kabupaten Bangli (level 4)

- Kabupaten Karangasem (level 4)

- Kabupaten Badung (level 4)

- Kabupaten Gianyar (level 4)

- Kabupaten Klungkung (level 4)

- Kabupaten Tabanan (level 4)

- Kabupaten Buleleng (level 4)

- Kota Denpasar (level 4)

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Taman Safari Bogor Tutup Sementara hingga 9 Agustus 2021

Umbul Sidomukti, Wisata Bandungan Semarang, Jawa Tengah
Umbul Sidomukti, Wisata Bandungan Semarang, Jawa Tengah (Instagram @umbul.sidomukti)

Adapun tempat wisata yang diperbolehkan buka selama perpanjangan PPKM Level 4 ini hanya berlaku untuk daerah dengan status PPKM level 2 yakni Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat.

Meski boleh buka, kapasitas tempat wisata sangat dibatasi, yakni hanya 25 persen dari kapasitas maksimal.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pasar Tradisional Tangerang Perketat Protokol Kesehatan

Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru Batik Air Selama Masa Perpanjangan PPKM Level 1-4

(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)

Simak selengkapnya terkait PPKM Level 4 bisa klik di sini

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PPKM Level 4JawaBali
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved