TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan rekayasa operasi untuk perjalanan KRL mulai 21 Juli 2021.
Penyesuaian tersebut berlaku pada perjalanan KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, dan KA Prameks.
Melansir akun Instagram @commuterline, berikut penyesuaian operasional KRL yang berlaku mulai 21 Juli 2021:
1. KRL Jabodetabek
Baca juga: Ingin Pergi ke Tempat Vaksinasi Naik KRL? Tak Perlu Tunjukkan STRP, Cukup Bawa Ini
Pola perjalanan KRL Jabodetabek setiap harinya tetap beroperasi mulai pukul 04.00-21.00 WIB.
Pada hari kerja, PT KCI mengoperasikan 839 perjalanan KRL dengan 90 rangkaian kereta.
Sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari-hari libur, PT KCI mengoperasikan 778 perjalanan KRL dengan 82 rangkaian kereta dengan penyesuaian frekuensi perjalanan di luar jam sibuk.
Dalam 1 kereta/ gerbong, kapasitas penumpang dibatasi maksimal 52 orang.
Khusus layanan di stasiun wilayah Kabupaten Lebak (Stasiun Rangkasbitung, Citeras, Maja), mulai 22 Juli 2021 akan kembali beroperasi dengan pembatasan, yaitu pada pagi hari pukul 04.00-07.30 WIB dan sore hari pukul 16.15-19.15 WIB.
Baca juga: 3 Stasiun MRT Jakarta Ditutup, Cek Aturan Terbaru Naik Transportasi Umum Selama PPKM Darurat
Untuk operasional KRL Jogja-Solo, mulai 21 Juli 2021 akan beroperasi dengan 12 perjalanan per harinya mulai pukul 05.00-19.00 WIB.
Kapasitas penumpang juga dibatasi maksimal 52 orang dalam 1 kereta/ gerbong.
Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Selama PPKM Darurat
3. KA Prameks
KA Prameks akan melayani pengguna dengan 4 perjalanan setiap harinya mulai pukul 05.00-17.35 WIB.
Maksimal 1 kereta/ gerbong di isi 50 persen dari kapasitas maksimal.
KRL maupun KA Prameks tetap beroperasi hanya untuk para pelanggan yang bekerja dan beraktivitas di sektor esensial dan kritikal dengan aturan mengenai syarat dokumen perjalanan tetap berlaku.
Aturan mengenai syarat dokumen perjalanan tersebut mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Penumpang TransJakarta Wajib Bawa STRP
Surat Edaran itu juga mengatur mobilitas untuk kebutuhan mendesak yaitu bagi mereka yang:
• Pasien dengan kondisi sakit keras,
• Ibu hamil dengan satu orang pendamping,
• Kepentingan persalinan dengan maksimal dua orang pendamping,
•Pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang.
Pelaku perjalanan dengan alasan kebutuhan mendesak tetap wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, dan Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.
Sementara itu, masyarakat yang berusia di bawah 18 tahun diimbau membatasi mobiliyasnya untuk sementara waktu.
Bagi calon pengguna yang hendak mengikuti program vaksinasi atau usai divaksin dan hendak menggunakan KRL pada hari yang sama cukup menunjukkan bukti pendaftaran atau undangan vaksinasi kepada petugas.
Baca juga: Warga yang Ingin Menuju Lokasi Vaksinasi Covid-19 Boleh Naik KRL, Berikut Syaratnya
Baca juga: Panduan Cara Membuat STRP, Dokumen Syarat Wajib Bagi Penumpang KRL dan Keluar Masuk Jakarta
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal kereta api di sini.