TRIBUNTRAVEL.COM - Tiga stasiun MRT Jakarta ditutup sementara menyesuaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tiga stasiun MRT Jakarta ini di antaranya Stasiun MRT Haji Nawi, Stasiun MRT ASEAN, dan Stasiun MRT Setiabudi Astra.
Plt Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, menyatakan ketiga stasiun tersebut ditutup mulai hari ini atau Minggu (18/7/2021).
"Penutupan tiga stasiun yang kami lakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat khususnya di Jakarta, diharapkan mampu mengurangi angka penyebaran virus Covid-19," kata Pratomo kepada Wartawan, Minggu (18/7/2021).
Dia menjelaskan, kebijakan ini telah diputuskan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Beberap hal pun telah dipertimbangkan untuk menutup sementara tiga stasiun tersebut, di antaranya kepadatan stasiun yang rendah, bukan stasiun besar, dan lokasi stasiun yang tidak berdekatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Sehubungan dengan itu, MRT Jakarta mengimbau kepada para pengguna untuk dapat menggunakan alternatif stasiun MRT terdekat lainnya, yaitu:
1. Stasiun MRT Cipete Raya dan Stasiun MRT Blok A sebagai alternatif Stasiun MRT Haji Nawi.
2. Stasiun MRT Senayan dan Stasiun MRT Blok M BCA sebagai alternatif Stasiun MRT ASEAN.
3. Stasiun MRT Bendungan Hilir dan Stasiun MRT Dukuh Atas BNI sebagai alternatif Stasiun MRT Setiabudi Astra.
Baca juga: PPKM Darurat, Kemenag Terbitkan Edaran untuk Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah
Aturan Terbaru Penumpang KRL, MRT, Transjakarta
Bagi masyratakan pekerja yang rutin menggunakan moda transportasi umum seperti KRL, MRT hingga TransJakarta wajib membawa STRP sebagai syarat perjalanan.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru dalam rangka memperkatat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat, 3-20 Juli 2020.
"KAI Commuter terus mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Minggu (11/7/2021).
Menurut Anne, petugas akan memeriksa dokumen persyaratan setiap penumpang.
Dokumen tersebut bisa berupa STRP, surat keterangan dari pemerintah setempat, ataupun dokumen lain seperti surat tugas.
Hal yang sama berlaku bagi penumpang MRT Jakarta, sebagaimana disampaikan olh Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo.
"Masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan," ujar Ahmad.
"Bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan TransJakarta," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aparatur sipil negara dan tenaga kesehatan cukup menunjukkan kartu tanda pengenal (id card) saja.
Syarat Mengendarai Mobil Pribadi
Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan pribadi.
Kemenhub mensyaratkan hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang boleh melakukan perjalanan moda transportasi darat, sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Kemenhub mewajibkan dua dokumen yang menjadi syarat bagi pelaku perjalanan untuk kategori tersebut, yaitu STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Kedua, surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Kemenhub meminta menteri, gubernur, bupati, wali kota, Satgas Penanganan Covid-19 pusat dan daerah, unit pelaksana teknis di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta penyelenggara/operator prasarana transportasi darat untuk segera berkoordinasi.
Mereka juga diminta untuk memberi sosialisasi dan pengawasan sesuai aturan yang berlaku di SE ini.
"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan," terang SE tersebut.
Baca juga: Lion Air Group Hadirkan Layanan RT PCR, Cek Syarat dan Daftar Lokasinya
Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Internasional Juli 2021, Ada Singapura, Korea hingga Jepang
Baca juga: Viral Video Penumpang Tak Pakai Masker Didorong hingga Keluar dari Kereta
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 3 Stasiun MRT Jakarta Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat