Breaking News:

Panduan Cara Membuat STRP, Dokumen Syarat Wajib Bagi Penumpang KRL dan Keluar Masuk Jakarta

STRP merupakan dokumen syarat keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho/Instagram DKIJakarta
curhatan pekerja gagal naik KRL karena terkendalam STRP 

TRIBUNTRAVEL.COM - Tidak bisa masuk Jakarta karena tidak punya STRP? Berikut panduan membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

STRP merupakan dokumen syarat keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Masyarakat yang ingin keluar masuk ke wilayah DKI Jakarta wajib membawa STRP.

Dikutip dari krl.co.id, pengguna KRL wajib membawa STRP dan surat keterangan lainnya mulai hari ini, Senin (12/7/2021).

Pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum penumpang memasuki area stasiun.

Apabila tidak membawa dokumen perjalanan, maka calon pengguna tidak dapat naik KRL.

Baca juga: Mulai 12 Juli 2021, Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat

Baca juga: Syarat Naik KRL Selama PPKM Darurat, Calon Penumpang Wajib Bawa STRP atau Surat Tugas

Berikut syarat dan cara membuat STRP yang Tribunnews.com himpun dari laman jakevo.jakarta.go.id:

Jenis Permohonan STRP

1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

a. Kunjungan Keluarga Sakit;

2 dari 4 halaman

b. Kunjungan Keluarga Duka/Antar Jenazah;

c. Ibu Hamil;

d. Pendampingan Bersalin/Ibu Hamil.

2. Perusahaan/pekerja sektor esensial dan kritikal

Kolektif, yakni diajukan oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha disertai Lampiran Daftar Pekerja.

Dokumen yang Wajib Dipenuhi

1. Perorangan

a. KTP pemohon;

b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

c. Foto 4x6 berwarna;

3 dari 4 halaman

d. Surat pengantar RT/RW, khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak.

2. Perusahaan

a. KTP pemohon atau penanggungjawab;

b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju);

c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas);

e. Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta.

Cara Mengajukan STRP

1. Login aplikasi JakEVO di laman jakevo.jakarta.go.id;

2. Mengisi formulir permohonan, upload persyaratan dan submit;

4 dari 4 halaman

3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP;

4. Penerbitan oleh DPMPTSP;

5. Download di jakevo.jakarta.go.id.

Penerbitan STRP maksimal 5 jam setelah persyaratan dinyatakan sudah benar dan lengkap.

Pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada Petugas Check Point di lapangan untuk melakukan Otentifikasi STRP melalui Scan QR code dengan handphone.

STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Berikut yang termasuk sektor esensial:

- Komunikasi dan IT;

- Keuangan dan perbankan;

- Pasar modal;

- Sistem pembayaran;

- Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19;

- Industri orientasi ekspor.

Berikut yang termasuk sektor kritikal:

- Energi;

- Kesehatan;

- Keamanan;

- Logistik dan transportasi;

- Industri makanan, minuman, dan penunjangnya;

- Petrokimia;

- Semen;

- Objek vital nasional;

- Penanganan bencana;

- Proyek strategis nasional;

- Konstruksi;

- Utilitas dasar (listrik dan air);

- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga: Fasilitas Menarik dan Nyaman, 5 Hotel di Bukittinggi ini Cocok untuk Staycation

Baca juga: 7 Tempat Sarapan di Jogja yang Terkenal Enak, Mampir ke Nasi Liwet Bu Wongso Lemu

Baca juga: 5 Kuliner Legendaris di Pekanbaru Buat Menu Sarapan, Ada Bofet Buyung yang Terkenal Enak dan Murah

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Belum Punya STRP, Begini Cara Membuatnya Agar Bisa Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Selanjutnya
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
JakartaSurat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)PPKM Darurat Sate Taichan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved