TRIBUNTRAVEL.COM - Tingginya angka kasus Covid-19 di Indonesia, membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru selama libur Hari Raya Idul Adha 2021.
Adapun aturan itu tertuang dalam SE No. 15 tahun 2021 dan Kementerian Perhubungan melalui SE No. 54 tahun 2021, yang mengatur syarat dan ketentuan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian.
Aturan tersebut berlaku mulai 20-25 Juli 2021.
Untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
Dilansir TribunTravel dari akun Instagram @kai121_ Selasa (20/7/2021) berikut syarat dan ketentuan perjalanan kereta api selama libur Hari Raya Idul Adha 2021.
Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Selama PPKM Darurat

Perjalanan orang selama libur Hari Raya Idul Adha 2021 berlaku bagi :
1. Pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal.
2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yakni :
- Pasien dengan kondisi sakit keras
- Ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga
-Kepentinganpersalinan yang didampingi maksimal dua orang
- Pengantar jenazah non Covid-19 maksimal lima orang
Baca juga: Daftar 10 Stasiun Kereta Api yang Layani Vaksin Covid-19 Gratis
Syarat dan ketentuan kereta api antar kota pulau Jawa dan Sumatera :
1. RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam
2. Sektor esendial dan sektor kritikal wajib menunjukkan surat tanda resgistrasi pekerja atau surat tanda tangan pimpinan.
3. Keperluan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya.
Baca juga: Jumlah Penumpang Kereta Api Turun Drastis Sejak PPKM Darurat Berlangsung
Khusus di pulau Jawa wajib menunjukkan katu vaksinasi, kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi :
1. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus media yang tidak/belum divaksin dengan alasan media berdasarkan surat keterangan dokter spesialis
2. Pasien dengan kondisi sakit keras
3. Ibu Hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
4. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
5. Pengantar jenazah non Covid-19 maksimal lima orang
Di bawah usia 18 tahun dilarang melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Baca juga: Sejumlah Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Selama PPKM Darurat, Ini Ketentuan Refund Tiketnya
Baca juga: Kereta Api Lokal Kini Hanya Melayani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal, Simak Ketentuannya
(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)
Baca selengkapnya informasi terkait kereta api di sini