TRIBUNTRAVEL.COM - Kereta api (KA) Lokal kini hanya melayani pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.
Pengumuman ini disampaikan melalui siaran pers dalam laman web resmi PT Kereta Api Indonesia (Persero), kai.id.
Aturan terbaru tersebut telah berlaku untuk keberangkatan KA Lokal mulai 12-20 Juli 2021.
Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, kebijakan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Baca juga: Daftar 83 Stasiun Kereta yang Layani Rapid Test Antigen, Cek Lokasinya
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujarnya.
Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan calon penumpang sebelum diizinkan melakukan perjalanan.

Bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan KA Lokal, wajib menunjukkan:
• Surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat; atau
• Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Madiun Melonjak, PT INKA Pinjamkan Gerbong Kereta Sebagai Rumah Sakit Darurat
Baca juga: Jumlah Penumpang Kereta Api Turun Drastis Sejak PPKM Darurat Berlangsung
Sedangkan sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Joni.
KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," pungkas Joni.
Daftar 13 Stasiun yang Layani Vaksinasi Covid-19 Gratis
PT Kereta Api Indonesia membuka layanan vaksinasi Covid-19 gratis di sejumlah stasiun.
Inovasi ini merupakan dukungan KAI terhadap percepatan program vaksinasi Covid-19 yang tengah dilakukan oleh pemerintah.
Per 7 Juli 2021, KAI telah menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di 13 stasiun.
Baca juga: PT KAI Batalkan 44 Perjalanan Kereta Api Selama PPKM Darurat, Berikut Daftarnya
Layanan ini khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api pada masa PPKM Darurat.
Melansir situs resmi kai.id, berikut 13 stasiun yang melayani vaksinasi Covid-19 gratis.
1. Gambir
2. Pasar Senen
3. Bandung
4. Cirebon
5. Semarang Tawang
6. Purwokerto
7. Yogyakarta
8. Solo Balapan
9. Madiun
10. Surabaya Gubeng
11. Surabaya Pasar Turi
12. Malang
13. Jember
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun ini merupakan upaya KAI untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan KA Jarak Jauh di masa PPKM Darurat sesuai SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021.
"Hal ini juga dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 yang digalakkan pemerintah," ujar Joni.
Berikut syarat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 gratis:
1. Harus berusia 18 tahun ke atas.
2. Menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA Jarak Jauh yang berlaku.
3. Memiliki KTP.
4. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
5. Khusus bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Baca juga: Terbaru, Jadwal dan Tarif Kereta Bandara Selama Masa PPKM Darurat Jawa-Bali
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal kereta api di sini.