Breaking News:

Idul Adha 2021

Aturan Terbaru Terkait Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Idul Adha 2021

Perubahan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Ilustrasi Polda Metro Jaya memastikan bakal menambah titik penyekatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 

TRIBUNTRAVEL.COM - Perayaan Hari Raya Idul Adha 2021 tampaknya akan jauh berbeda dibanding tahun kemarin.

Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, membuat aturan libur Idul Adha 2021 berubah.

Perubahan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 berisi pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021.

Baca juga: 8 Cara Mudah Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing untuk Sajian Khas Idul Adha 2021

Warga bersiap menyembelih sapi kurban di masjid Al-Hakim, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Minggu (11/8/2019). Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah atau 10 Zulhijah yang jatuh 11 Agustus 2019 dirayakan umat muslim dengan melaksanakan Salat Id dan penyembelihan hewan kurban.
Warga bersiap menyembelih sapi kurban di masjid Al-Hakim, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Minggu (11/8/2019). Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah atau 10 Zulhijah yang jatuh 11 Agustus 2019 dirayakan umat muslim dengan melaksanakan Salat Id dan penyembelihan hewan kurban. (Warta Kota/Feri Setiawan)

Baca juga: 3 Resep Opor Ayam Enak dan Mudah Dibuat untuk Disajikan saat Idul Adha 2021

SE tersebut berlaku mulai 18 hingga 25 Juli 2021.

Mengutip setkab.go.id, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan adanya SE tersebut untuk pembatasan libur Hari Raya Idul Adha 2021.

"Diputuskan adanya Surat Edaran Satgas Covid-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah," ujar Wiku dalam keterangan Pers, Sabtu (17/07/2021).

Baca juga: Resep Rawon Iga Sapi untuk Sajian Idul Adha di Rumah Bersama Keluarga

Aturan terbaru selama Libur Idul Adha 2021

Pembatasan Mobilitas Masyarakat

1. Seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara, hanya dikecualikan bagi :

2 dari 4 halaman

a. Pekerja sektor esensial dan kritikal

b. Perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maks. 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maks. 5 orang.

2. Pelaku perjalanan usia <18 tahun dibatasi untuk sementara

3. Untuk pengguna semua moda transportasi wajib melampirkan persyaratan untuk perjalanan sbb :

a. STRP atau surat keterangan lainnya, bagi :

- Pekerja sektor esensial dan kritikal

- Perorangan dengan keperluan mendesak

b. Kartu vaksinasi (min. dosis pertama), bagi :

- Perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali

- Dikecualikan untuk kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak

3 dari 4 halaman

c. Hasil tes negatif RT-PCR/Antigen, bagi :

- Perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali

- Perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali

Baca juga: Resep Sate Kambing Bumbu Kecap Mudah dan Simple untuk Sajian Idul Adha 2021

Pembatasan Silaturahmi oleh Masyarakat

1. Seluruh masyarakat dihimbau silaturahmi virtual

2. Posko Desa/Kelurahan dan anggota RT/RW membatasi wilayahnya dengan:

a. Tidak menerima tamu dari luar daerahnya

b. Membatasi agar warganya tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah

Pembatasan Tempat Wisata

1. Tempat wisata ditutup sementara untuk seluruh daerah di Pulau Jawa dan Bali serta daerah di Luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro Diperketat.

4 dari 4 halaman

2. Tempat wisata tetap dibuka dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25% unuk wilayah yang tidak menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro Diperketat di Luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Resep Iga Bakar Pedas Manis untuk Sajian Idul Adha, Bahan Sederhana dan Mudah Dibuat

Pembatasan Kegiatan Peribadatan

1. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah ditiadakan sementara dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah untuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, wilayah yang menerapkan PPKM Diperketab dan Kabupaten/Kota Zona Merah dan Zona Oranye di luar PPKM Darurat.

2. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah di rumah ibadah dibuka dengan pembatasan kapasitas jemaah maksimal 30% untuk wilayah yang tidak menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro Diperketat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Libur Idul Adha 2021 Lengkap, Berlaku hingga 25 Juli 2021

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Idul Adha 2021Covid-19libur Idul Adha
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved