Breaking News:

Aturan Transportasi Selama Masa Penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta Berlaku hingga 5 Juli 2021

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian PPKM Mikro mulai hingga Senin (5/7/2021) mendatang.

TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Suasana penumpang KRL di stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis siang (12/3/2020). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian PPKM Mikro mulai hingga Senin (5/7/2021) mendatang.

Dengan diberlakukannya kembali PPKM Mikro ada sejumlah aturan terkait penggunaan transportasi baik bagi penyedia layanan maupun pengguna.

Aturan ini wajib ditaati masyarakat yang memiliki keperluan mendesak atau penting, sehingga mengharuskan keluar rumah dengan berkendara.

Baca juga: Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Usaha Pariwisata di Jakarta Selama PPKM Mikro

Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No 234 Tahun 2021, berikut aturan transportasi selama masa penyesuaian PPKM Mikro yang dilansir dari akun Instagram @dkijakarta.

1. Hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari kapasitas

Guna menekan angka penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19, kapasitas penumpang hanya boleh diisi 50 persen dari kuota normal.

Dengan rincian dan jam operasional sebagai berikut:

Aturan transportasi selama penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta.
Aturan transportasi selama penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta. (Instagram/@dkijakarta)

Baca juga: Mulai Hari Ini Wisata Keraton Yogyakarta Ditutup Sementara, Termasuk Taman Sari

Baca juga: 5 Fakta Menarik Kota Jakarta, Ternyata Pernah Gonta-ganti Nama

Untuk transportasi umum lainnya seperti taksi, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, berikut aturannya:

Aturan transportasi selama masa penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta.
Aturan transportasi selama masa penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta. (Instagram/@dkijakarta)

Sementara untuk moda transportasi lainnya, berikut beberapa aturan yang berlaku selama masa Penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta:

1. Operasional ojek online dan ojek pangkalan

2 dari 3 halaman

- Boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

- Pengemudi dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir minimal satu meter.

- Perusahaan wajib menerapkan Geofencing (GPS pemantau pergerakan kendaraan).

Ilustrasi- Pengemudi ojek online.
Ilustrasi- Pengemudi ojek online. (Tribunnews.com)

2. Transportasi sepeda dan berjalan kaki

a. Perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:

- Fasilitas parkir khusus sepeda besar 10 persen dari kapasitas.

- Wajib berada dekat pintu masuk utama gedung dan diberi tanda khusus serta penunjuk arah lokasi.

- Fasilitas shower bagi pengguna sepeda.

Baca juga: Asyik! Semua Tempat Wisata di Yogyakarta Tetap Dibuka Meski PPKM Mikro Diperpanjang

Baca juga: TRAVEL UPDATE: Mulai 5 April 2021, Pemerintah Akan Perketat dan Perluas Penerapan PPKM Mikro

b. Penyediaan fasilitas parkir sepeda di halte BRT, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan atau dermaga dan bandara disesuaikan ketersediaan ruang masing-masing.

Selain aturan di atas, setiap sarana transportasi wajib menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan penumpang.

3 dari 3 halaman

Menyediakan APD minimal masker bagi pegawai dan awak.

Serta melakukan disinfektasi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.

Tonton juga:

Baca juga: Liburan Akhir Pekan ke Jakarta, Simak Aturan Berwisata Selama Masa PPKM Mikro

Baca juga: PPKM Mikro Resmi Berlaku, Begini Aturan Naik Kereta Api Terbaru

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar PPKM Mikro, di sini.

 
Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
DKI JakartaPPKM mikroJabodetabek Massdes Arouffy Pulau Pramuka Marullah Matali
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved