TRIBUNTRAVEL.COM - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro berlangsung hingga besok Senin (14/6/2021).
PPKM mikro kembali diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama masa pandemi Covid-19.
Adapun, penambahan cakupan wilayah PPKM disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19.
Baca juga: 6 Fakta Unik Kepulauan Sangihe, Miliki Gunung Api Bawah Laut dan Burung Endemik yang Terancam Punah
PPKM Mikro ini diberlakukan di 34 Provinsi Indonesia mulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2021.
Seiring dengan adanya sistem PPKM Mikro, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mengunggah kebijakan terkait aturan operasional museum dan gedung pertunjukkan seni budaya.
Dilansir dari akun Instagram @disbuddki, Minggu (13/6/2021), berikut aturan berwisata di Jakarta selama masa PPKM Mikro:
Aturan untuk pengunjung

1. Menerapkan protokl 3M (mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
2. Pengecekan suhu tubuh
3. Pengunjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu lalang.
4. Membayar tiket dengan cara non-tunai.
5. Mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi.
6. Pembatasan berkunjung 50 persen dari kuota normal.
7. Mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Aturan untuk Pengelola Museum dan Gedung
1. Membatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
2. Membatasi jam kunjungan Museum pukul 08.00 - 16.00 WIB untuk Gedung Pertunjukan dan Gedung Pelatihan Seni Budaya sesuai dengan persetujuan teknis.
3. Melakukan pendataan dan pencatatan pengunjung dalam buku tamu atau sistem teknologi informasi.
4. Menyediakan alat pengukur suhu.
5. Menyediakan sarana cuci tangan atau handsanitizer.
6. Mengatur jarak antar pengunjung.
7. Pelayanan makanan tidak boleh dilakukan secara prasmanan dan alat makan dan minum telah dilakukan strelisasi.
8. Pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas pencegahan Covid-19.
9. Pengelola gedung dan penanggung jawab kegiatan harus mengurus persetujuan teknis perizinan kegiatan kepada instansi berwenang.
10. Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid-19 agar dilakukan penutupan selama 3x24 jam untuk dilakukan disinfektan.
Baca juga: 6 Tempat Makan Timlo di Solo yang Terkenal Enak, Cocok Disantap saat Sarapan Pagi
Destinasi Wisata Budaya yang Buka
Berikut sejumlah destinasi wisata budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan beroperasi selama PPKM Mikro:
1. Museum Sejarah Jakarta
2. Museum Taman Prasasti
3. Museum MH Thamrin
4. Museum joang'45
5. Pulau Cipir
6. Pulau Kelor
7. Pulau Onrust
8. Pulau Tjitjih
9. Wayang Orang Bharata (WOB)
10. Gedung Latihan Kesenian (5 wilayah kota)
11. Museum Seni Rupa dan Keramik
12. Museum Tekstil
13. Museum Wayang
14. Museum Bahari
15. Rumah Si Pitung
16. Taman Ismail Marzuki
17. Taman Benyami Sueb (TBS)
18. Gedung Kesenian Jakarta (GKJ)
19. Kawasan Perkampungan Budaya Betawi
20. Balai Budaya Condet
Tonton juga:
Baca juga: Harga Tiket Masuk, Lokasi, dan Rute Menuju Pantai Klayar Pacitan Terbaru 2021
Baca juga: Harga Tiket Masuk Jembar Waterpark Majalengka, Main Air Sambil Mengenal Ragam Dinosaurus
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)