Breaking News:

PPKM Mikro Resmi Berlaku, Begini Aturan Naik Kereta Api Terbaru

Berikut aturan terbaru untuk naik kereta api selama periode PPKM mikro 1-14 Juni 2021.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Nurul Intaniar
Instagram.com/@keretaapikita
Ilustrasi penumpang kereta api. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro alias PPKM mikro secara resmi telah diberlakukan di seluruh provinsi di Indonesia.

Aturan terbaru PPKM mikro ini berlaku selama dua pekan mulai 1-14 Juni 2021.

Seperti diketahui, PPKM mikro ini diberlakukan kembali karena sejumlah provinsi di Indonesia mengalami kenaikan kasus Covid-19.

Keputusan diberlakukannya kembali PPKM mikro ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, melalui konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden.

"Oleh karena itu untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang, maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” jelas Airlangga, Senin (24/5/2021), dikutip TribunTravel dari Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Berlaku Mulai 1 Juni 2021, Ini Aturan Naik Pesawat Selama Masa PPKM Mikro

Pelanggan KAI yang melakukan pemriksaan GeNose C19 di stasiun.
Pelanggan KAI yang melakukan pemriksaan GeNose C19 di stasiun. (Dok. PT KAI)

Selain Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, ada pula sejumlah provinsi lain yang mengalami kenaikan kasus Covid-19 di antaranya yaitu DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara.

Sehubungan dengan berlakunya kembali PPKM mikro, adapun aturan bagi masyarakat yang ingin naik transportasi umum seperti kereta api.

Aturan naik kereta api selama masa berlaku PPKM mikro telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 27 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun sembilan aturan naik kereta api di selama periode PPKM mikro, baik itu untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa maupun Pulau Sumatera.

Baca juga: Viral Pria Tua Nekat Pukuli Anak Muda di Kereta, Polisi Turun Tangan

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Kereta Gantung di Italia, Kabel Putus hingga Kabin Terlempar Sejauh 500 Meter

Berikut aturan terbaru naik kereta api selama periode PPKM mikro 1-14 Juni 2021 yang dirangkum dari Kompas.com:

2 dari 2 halaman

1. Penumpang wajib memakai masker yang menutupi hidung dan mulut, menjaga jarak, dan mencuci tangan

2. Jika tidak memiliki masker medis, penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis

3. Menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
4. Menunjukkan hasil negatif tes GeNose di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
5. Poin 3 dan 4 berlaku untuk perjalanan KA Antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera, namun tidak untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi

6. Selama berada di dalam KA, penumpang dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan

7. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama waktu perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan

8. Jika hasil tes Covid-19 negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostif PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

9. Penumpang berusia di bawah lima tahun tidak wajib tes PCR, Rapid Test Antigen, atau GeNose

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Ketentuan Terbaru Masa Berlaku Tes Covid-19 untuk Perjalanan Kereta Api

Baca juga: Jadwal Kereta Api Jarak Jauh yang Beroperasi Kembali Mulai 24 Mei 2021

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved