TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah akan memperketat kriteria daerah yang menerapkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Pengumuman kebijakan pemerintah tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.
Airlangga menyampaikan dalam Konferensi pers virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (26/3/2021) bahwa kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Tadi arahan bapak Presiden kriterianya diperketat, jadi nanti sesudah 5 April kita akan memperketat kriteria daripada PPKM mikro ini," kata Airlangga.
Baca juga: TRAVEL UPDATE: Pemerintah Resmi Gunakan GeNose untuk Tes Covid-19 di Semua Moda Transportasi
Ia menambahkan bahwa daerah yang menerapkan PPKM mikro juga akan diperluas.
Dikutip dari Tribunnews.com, Pemerintah akan menentukan daerah yang akan menerapkan PPKM Mikro sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di setiap daerah.
"Arahan bapak Presiden PPKM mikro ini akan terus ditambahkan kewilayahannya, jadi sesudah nanti tanggal 5 April kita akan menambahkan 5 provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada," kata dia.

Untuk diketahui terdapat 15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro dari 23 Maret sampai 5 April mendatang.
15 provinsi tersebut yaitu Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan beserta lima provinsi tambahan yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Dalam kesempatan yang sama Airlangga juga memaparkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang secara kumulatif mencapai 1.482.559 kasus dengan positivity rate sebesar 11,49 persen.
Sementara itu, kasus aktif Covid-19 secara nasional sebesar 8,45 persen.
Angka tersebut jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yakni, 17,06 persen.
Sementara itu, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia sebesar 2,7 persen, lebih tinggi daripada rata-rata dunia yang hanya 2,2 persen.
"Recovery rate (rata-rata kesembuhan) kita juga lebih baik dari dunia, kita 8,8 (persen) dan dunia 8,74 (persen)," pungkas Airlangga.
TRAVEL UPDATE: Meski Ada Larangan Mudik, Pemerintah Tetap Beri Jatah Cuti
Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran tahun ini pada 6-17 Mei 2021.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.
Dikutip dari Tribunnews.com, keputusan diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari.
Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.
Baca juga: Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk ke Indonesia, Ini Aturannya
Baca juga: Pemerintah Resmi Buka Layanan Calling Visa, Ini Bedanya dengan Visa Biasa
Baca juga: Bangkitkan Industri Penerbangan dan Pariwisata, Pemerintah Akan Hapus Airport Tax
Baca juga: Tunggu Kebijakan Arab Saudi dan Pemerintah, Kemenag Siapkan Regulasi Umrah di Masa Pandemi
Baca juga: Cegah Penduduk ke Luar Kota, Pemerintah Buat Jalur Ski di Tengah Kota
(TribunTravel.com/Mym)