TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 15-28 Juni 2021.
Selama masa itu, terdapat sejumlah aturan baru yang diberlakukan.
Satu di antaranya adalah pembatasan kapasitas dan jam operasional usaha pariwisata.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Surat Keputusan tersebut berisikan ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PSBB berbasis mikro.
Baca juga: Liburan Akhir Pekan ke Jakarta, Simak Aturan Berwisata Selama Masa PPKM Mikro
Dengan adanya Surat Keputusan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha pariwisata dapat ketentuan yang sudah ditetapkan.
Melansir akun Instagram @diparekrafdki, Jumat (18/6/2021), berikut ketentuan usaha pariwisata yang dapat beroperasi selama masa PPKM berbasis mikro.

1. Rumah makan/ restoran/ kafe/ bar dan musik hidup
a. Kegiatan usaha rumah makan/ restoran/ bar yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha Hotel dapat beroperasi dengan pembatasan:
• Menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melaksanakan 3M serta mengatur jarak antar kursi makan minimal 1 meter.
• Kapasitas maksimal pengunjung 50 persen
• Dapat melayani take away/ delivery service sesuai jam operasional (24 Jam).
• Dine ini diperbolehkan pukul 06.00 - 21.00 WIB.
b. Penyelenggaraan musik hidup yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional dengan ketentuan:
• Memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
• Jumlah personil menyesuaikan luas panggung
• Memasang pembatas partisi/ flexyglass pada area panggung
• Pengunjung dilarang melantai sertamenyumbang lagu
• Dilarang menampilkan pertunjukan disc jockey (DJ).
Baca juga: PPKM Mikro Resmi Berlaku, Begini Aturan Naik Kereta Api Terbaru
Baca juga: Berlaku Mulai 1 Juni 2021, Ini Aturan Naik Pesawat Selama Masa PPKM Mikro
2. Salon/ barbershop
• Maksimal kapasitas 50 persen.
• Dilarang melakukan pelayanan/ perawatan wajah serta pihat pada seluruh anggota tubuh.
• Jam operasional 09.00 - 21.00 WIB.
3. Gold/ driving range
• Maksimal kapasitas 50 persen.
• Jam operasional 06.00 - 21.00 WIB.
4. Meeting/ seminar/ workshop di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
• Maksimal kapasitas 50 persen.
• Jam operasional 08.00 - 21.00 WIB.
5. Kawasan pariwisata/ taman rekreasi
• Maksimal kapasitas 50 persen.
• Jam operasional 05.00 - 21.00 WIB.
• Akses hotel/ akomodasi 24 jam.
6. Museum dan galeri
• Maksimal kapasitas 50 persen.
• Jam operasional 08.00 - 16.00 WIB.
7. Wisata tirta
• Maksimal kapasitas 50 persen.
• Jam operasional 06.00 - 17.00 WIB.
8. Pusat kebugaran jasmani/ gym/ fitness center
• Maksimal kapasitas 50 persen.
• Jam operasional 06.00 - 21.00 WIB.
9. Akad nikah/ pemberkatan/ upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
• Maksimal jumlah yang hadir 30 orang
• Jam operasional 06.00 - 17.00 WIB.
Baca juga: Syarat Bagi Pengunjung yang Ingin Liburan ke Kebun Binatang Ragunan Jakarta
10. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
• Maksimal kapasitas 25 persen.
• Jam operasional 06.00 - 21.00 WIB.
11. Pemutaran film/ bioskop
• Maksimal kapasitas 50 persen.
• Pemutaran film terakhir pada jam 20.55 WIB.
12. Bowling, biliard dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
• Maksimal kapasitas 25 persen.
• Jam operasional 11.00 - 21.00 WIB.
13. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
• Maksimal kapasitas 25 persen.
• Jam operasional 06.00 - 18.00 WIB.
14. Gelanggang renang dan kolam renang
• Maksimal kapasitas 25 persen.
• Jam operasional 06.00 - 18.00 WIB.
15. Arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
• Maksimal kapasitas 25 persen.
• Jam operasional 10.00 - 21.00 WIB.
Baca juga: Dear Butter dan 4 Croffle Enak di Jakarta yang Jadi Favorit Wisatawan
Baca juga: Jelajah Moja Museum, Tempat Wisata Instagramable di Jakarta untuk Liburan Akhir Pekan
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal aturan PPKM di sini