Breaking News:

Larangan Mudik Lokal, Pemda DIY Imbau Wisatawan untuk Akses Aplikasi Visiting Jogja Sebelum Liburan

Wisatawan yang datang diimbau untuk melakukan reservasi melalui aplikasi Visiting Jogja sebelum berkunjung ke destinasi wisata di DIY.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy
Ribuan wisatawan memenuhi kawasan pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Senin (18/6). Kunjungan wisatawan dari luar Kota Yogyakarta diperkirakan masih akan berlangsung hingga beberapa hari kedepan. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi dengan memberlakukan aturan baru bagi warganya.

Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa di wilayah aglomerasi Yogyakarta dimungkinkan untuk melaksanakan perjalanan antar Kabupaten atau Kota.

Kebijakan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No 27/SE/V/2021 Tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Aglomerasi, Ini Sanksi bagi Pelanggar

Dilansir dari Tribun Jogja, Selasa (11/5/2021), khusus warga yang hendak melaksanakan kegiatan silaturahmi Hari Raya Idul Fitri, diwajibkan menjalani pemeriksaan Covid-19 terlebih dahulu baik menggunakan metode tes PCR, antigen, maupun GeNose C19.

Pemda DIY juga melarang warga untuk menginap di rumah saudara atau kerabat sepanjang periode pelarangan mudik berlaku.

Sementara masyarakat DIY yang bekerja atau melaksanakan aktivitas selain mudik lokal tidak perlu membawa surat sehat.

Ilustrasi suasana malam di Malioboro Yogyakarta
Ilustrasi suasana malam di Malioboro Yogyakarta (Flickr.com/Jorge Franganillo)

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menjelaskan kendati mengizinkan adanya mobilitas warga di satu wilayah aglomerasi, Aji menampik bahwa Pemda DIY mengizinkan mudik lokal.

"Mudik lokal dilarang, dalam SE-nya yang dibolehkan mobilitas dalam rangka bukan mudik," terang Aji saat ditemui di Bangsal Kepatihan, Senin (10/5/2021).

Menurut Aji, pengertian mudik adalah seseorang yang melakukan kunjungan silaturahmi, kemudian orang tersebut menginap di kediaman saudara atau kerabatnya selama jangka waktu tertentu.

"Pengertian mudik kan seseorang yang datang ke keluarga lain kemudian dia akan berada di situ (menginap). Itu nggak boleh maka disebutkan tidak boleh menginap," tambahnya.

2 dari 3 halaman

Untuk mengawasi mobilitas warganya, Pemda DIY tak akan mendirikan pos penyekatan di wilayah perbatasan antar kabupaten atau kota.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Masuk Kota Solo Wajib Bawa SIKM dan Hasil Negatif Rapid Test Antigen Covid-19

Pasalnya, langkah itu dianggap tak bakal berjalan efektif.

"Karena tidak mungkin juga melalui penyekatan menanyai (orang yang melintas) satu-satu," ucapnya.

Maka pihaknya akan mengoptimalkan peran Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW untuk melakukan pengawasan terhadap kedatangan warga di suatu wilayah.

"Kalau ada yang datang ditanyakan hasil tesnya. Kalau negatif isolasi dulu lima hari minimal. Bisa di rumah masing-masing dengan pengawasan. Kalau tidak bisa maka kewajiban satgas untuk mengarahkan ke shelter," bebernya.

Pemda DIY, lanjut Aji, memberi kewenangan penuh kepada Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW untuk menentukan cara yang paling tepat dalam rangka melaksanakan pengawasan.

"Apakah satgas desa mau nutup akses jalan jadi satu pintu itu tidak ada masalah. Kalau petugasnya banyak semua dijagain ya tidak apa-apa," bebernya.

Baca juga: 7 Titik Penyekatan di Tangerang Selatan Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Disinggung perlakuan terhadap warga yang ingin melakukan kegiatan wisata, Aji tidak mempermasalahkan.

Namun, mereka diimbau untuk melakukan reservasi melalui aplikasi Visiting Jogja sebelum berkunjung ke destinasi wisata di DIY.

3 dari 3 halaman

Tujuannya agar jumlah wisatawan yang datang bisa terus dipantau sehingga meminimalisasi terjadinya kerumunan.

"Kalau rekreasi silahkan saja," paparnya.

Tonton juga:

Baca juga: Daftar Titik Penyekatan Mudik 2021 di Perbatasan Yogyakarta-Jawa Tengah

Baca juga: Terbaru, Ini 20 Titik Penyekatan di Jawa Timur Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar Larangan Mudik Lebaran 2021, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
JogjaVisiting JogjaMudik Hari Raya Idul Fitri Beukenhof Restaurant
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved