TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi dengan memberlakukan aturan baru bagi warganya.
Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa di wilayah aglomerasi Yogyakarta dimungkinkan untuk melaksanakan perjalanan antar Kabupaten atau Kota.
Kebijakan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No 27/SE/V/2021 Tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Aglomerasi, Ini Sanksi bagi Pelanggar
Dilansir dari Tribun Jogja, Selasa (11/5/2021), khusus warga yang hendak melaksanakan kegiatan silaturahmi Hari Raya Idul Fitri, diwajibkan menjalani pemeriksaan Covid-19 terlebih dahulu baik menggunakan metode tes PCR, antigen, maupun GeNose C19.
Pemda DIY juga melarang warga untuk menginap di rumah saudara atau kerabat sepanjang periode pelarangan mudik berlaku.
Sementara masyarakat DIY yang bekerja atau melaksanakan aktivitas selain mudik lokal tidak perlu membawa surat sehat.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menjelaskan kendati mengizinkan adanya mobilitas warga di satu wilayah aglomerasi, Aji menampik bahwa Pemda DIY mengizinkan mudik lokal.
"Mudik lokal dilarang, dalam SE-nya yang dibolehkan mobilitas dalam rangka bukan mudik," terang Aji saat ditemui di Bangsal Kepatihan, Senin (10/5/2021).
Menurut Aji, pengertian mudik adalah seseorang yang melakukan kunjungan silaturahmi, kemudian orang tersebut menginap di kediaman saudara atau kerabatnya selama jangka waktu tertentu.
"Pengertian mudik kan seseorang yang datang ke keluarga lain kemudian dia akan berada di situ (menginap). Itu nggak boleh maka disebutkan tidak boleh menginap," tambahnya.
Untuk mengawasi mobilitas warganya, Pemda DIY tak akan mendirikan pos penyekatan di wilayah perbatasan antar kabupaten atau kota.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Masuk Kota Solo Wajib Bawa SIKM dan Hasil Negatif Rapid Test Antigen Covid-19
Pasalnya, langkah itu dianggap tak bakal berjalan efektif.
"Karena tidak mungkin juga melalui penyekatan menanyai (orang yang melintas) satu-satu," ucapnya.
Maka pihaknya akan mengoptimalkan peran Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW untuk melakukan pengawasan terhadap kedatangan warga di suatu wilayah.
"Kalau ada yang datang ditanyakan hasil tesnya. Kalau negatif isolasi dulu lima hari minimal. Bisa di rumah masing-masing dengan pengawasan. Kalau tidak bisa maka kewajiban satgas untuk mengarahkan ke shelter," bebernya.
Pemda DIY, lanjut Aji, memberi kewenangan penuh kepada Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW untuk menentukan cara yang paling tepat dalam rangka melaksanakan pengawasan.
"Apakah satgas desa mau nutup akses jalan jadi satu pintu itu tidak ada masalah. Kalau petugasnya banyak semua dijagain ya tidak apa-apa," bebernya.
Baca juga: 7 Titik Penyekatan di Tangerang Selatan Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Disinggung perlakuan terhadap warga yang ingin melakukan kegiatan wisata, Aji tidak mempermasalahkan.
Namun, mereka diimbau untuk melakukan reservasi melalui aplikasi Visiting Jogja sebelum berkunjung ke destinasi wisata di DIY.
Tujuannya agar jumlah wisatawan yang datang bisa terus dipantau sehingga meminimalisasi terjadinya kerumunan.
"Kalau rekreasi silahkan saja," paparnya.
Tonton juga:
Baca juga: Daftar Titik Penyekatan Mudik 2021 di Perbatasan Yogyakarta-Jawa Tengah
Baca juga: Terbaru, Ini 20 Titik Penyekatan di Jawa Timur Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Larangan Mudik Lebaran 2021, di sini.