TRIBUNTRAVEL.COM - Larangan mudik Lebaran resmi diberlakukan pada pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Guna mendukung kebijakan tersdebut, pemerintah telah menyiapkan pos penyekatan di ratusan titik jalur mudik, tak terkecuali di Provinsi Jawa Timur.
Melansir laman Surya.co.id, terdapat 20 titik penyekatan di Jawa Timur yang dijaga ketat oleh aparat selama masa laranagan mudik 6-17 Mei 2021.
Masyarakat yang nekat mudik dan melanggar aturan siap-siap mendapatkan sanksi tegas.
Baca juga: Anak Sopir Truk Tak Sengaja Ketemu Ayah Saat Mudik Naik Bus, Ceritanya Viral di Medsos
Berikut 20 lakasi penyekatan di perbatasan antar kabupaten/ kota dari Dirlantas Polda Jatim:
1. Perbatasan Gresik-Lamongan
2. Perbatasan Sidoarjo-Pasuruan
3. Perbatasan Mojokerto-Sidoarjo
4. Perbatasan Pasuruan-Probilinggo
5. Perbatasan Probolinggo-Situbondo
6. Perbatasan Pasuruan-Malang
7. Perbatasan Malang-Lumajang
8. Perbatasan Situbondo-Banyuwangi
9. Perbatasan Jember-Lumajang
10. Perbatasan Nganjuk-Jombang
11. Perbatasan Jombang-Mojokerto
12. Perbatasan Blitar-Kediri
13. Perbatasan Kediri-Malang
14. Perbatasan Bojonegoro-Tuban
15. Perbatasan Ngawi-Madiun
16. Perbatasan Madiun-Magetan
17. Madura sisi utara
18. Madura sisi selatan
19. Pintu masuk Tol Ngawi
20. Pintu masuk Tol Probolinggo.
Sementara 7 titik yang disekat di perbatasan Jatim adalah sebagai berikut:
1. Perbatasan gerbang Tol Ngawi - Solo
2. Perbatasan Ngawi Mantingan - Sragen
3. Perbatasan Tuban - Rembang
4. Perbatasan Bojonegoro - Cepu
5. Perbatasan Magetan - Karanganyar
6. Perbatasan Pacitan Donorejo - Wonogiri
7. Pelabuhan Ketapang Banyuwangi - Gilimanuk Bali.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Turun Drastis
Sanksi Berat Bagi ASN yang Nekat Mudik
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewanti jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mentaati aturan pemerintah tentang larangan mudik saat Lebaran 2021. Ini sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat umum.
Hal ini akan disusun dalam aturan pendamping berbentuk surat edaran (SE). Saat ini aturan itu dibahas.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan, pemkot mengikuti regulasi dari Pemerintah Pusat. Pemkot Surabaya mendukung penuh upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.
Petugas akan mendata setiap nopol kendaraan dari luar kota. Apabila pengendara tinggal di Surabaya, diperbolehkan masuk ke Kota Pahlawan. Namun, ketika berasal dari luar kota, mereka diminta putar balik.
Selain itu, petugas gabungan juga menghalau warga yang hendak mudik maupun yang masuk ke Surabaya. Saat ini pemkot menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah.
Kedua, penerapan larangan mudik bagi PNS. Setiap ASN diminta untuk melaporkan posisinya secara berkala.
"Kami minta untuk share location melalui aplikasi. Namun, itu bukan yang utama. Kami berharap para ASN bisa mengutamakan kejujuran," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
Bagi yang melanggar, ada dua sanksi yang diberikan. Pertama, setiap PNS yang nekat mudik bakal mendapatkan pemotongan gaji.
Hukuman yang kedua adalah pemotongan tunjangan. Cak Eri menegaskan, bahwa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) untuk ASN yang nekat mudik akan dipotong.
Baca juga: Tangis Sopir Bus di Solo, Penumpang Sepi Imbas Larangan Mudik Lebaran
Pemprov Terjunkan Tim Pemantau di Titik Penyekatan
Larangan mudik dan bepergian keluar kota selama masa libur lebaran Idul Fitri wajib dipatuhi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Pasalnya, Pemprov Jatim telah menyiapkan tim pemantau larangan mudik ASN di setiap titik penyekatan. Jika nekat, ancamannya ialah sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi Covid-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021.
Dalam ketentuannya, ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Baca juga: 7 Titik Penyekatan di Tangerang Selatan Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari.
Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama lebaran absen WFH wajib dilakukan hingga tiga kali.
Untuk memastikan larangan tersebut berjalan efektif, Pemprov Jatim telah membentuk tim pemantauan larangan mudik untuk memastikan ASN tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama libur Idul Fitri 2021.
Tim Pemantauan Larangan Mudik ASN secara resmi disahkan melalui SK Plh. Sekdaprov Jatim No. 800/2327/204.3/2021.
Tim pemantau tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim dan Satpol PP Jatim.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, seluruh ikhtiar terus dilakukan untuk melakukan pengendalian penularan Covid-19 secara maksimal.
Terlebih saat ini kurva penularan Covid-19 di Jatim sedang melandai. Sehingga, kondisi ini harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara dan menghindari kerumunan.
Bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari, Gubernur Khofifah meminta agar mereka membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing.
Sebab, tim pemantauan larangan mudik ASN akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut jika terdapat ASN yang teridentifikasi melakukan pergerakan ke luar kota.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Masuk Kota Solo Wajib Bawa SIKM dan Hasil Negatif Rapid Test Antigen Covid-19
Baca juga: Pria Klaten Terjaring Larangan Mudik, Putar Balik & Batal Lamaran
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal mudik Lebaran 2021 di sini.