Breaking News:

7 Titik Penyekatan di Tangerang Selatan Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada 7 titik penyekatan di kawasan Tangerang Selatan yang disiapkan.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Ilustrasi - titik penyekatan di Tangerang Selatan selama masa larangan mudik Lebaran 2021. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Larangan mudik Lebaran resmi diberlakukan pada pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Guna mendukung kebijakan tersdebut, pemerintah telah menyiapkan pos penyekatan di ratusan titik jalur mudik, tak terkecuali di kawasan Tangerang Selatan.

Sebagai kawasan yang dekat dengan aglomerasi Jabodetabek, Kota Tangerang Selatan turut memberlakukan penyekatan untuk mengantisipasi pergerakan mudik lebaran.

Melansir laman Tribunnews.com, Minggu (9/5/2021), Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendirikan sejumlah posko penyekatan yang akan mengontrol kegiatan masyarakat, terutama dalam mencegah kegiatan mudik.

Baca juga: Bus AKAP Bisa Beroperasi dan Angkut Penumpang Selama Penyekatan Mudik, Ini Syaratnya

Posko tersebut nantinya akan dijaga oleh pihak dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Petugas Dishub Kota Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Ika menjelaskan, bahwa untuk keseluruhan terdapat tujuh posko penyekatan di wilayah Kota Tangsel.

Ilustrasi - mudik Lebaran
Ilustrasi - mudik Lebaran (Tribunnews.com)

Tujuh titik lokasi pos penyekatan itu meliputi, lima titik lokasi penyekatan lokal dan dua titik lokasi penyekatan nasional.

"Penyekatan secara nasional ada di dua lokasi itu di Puspiptek dan di Bitung karena berbatasan dengan Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan Ika, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Susi Pudjiastuti Mudik Naik Pesawat Pribadi, Ajak Cucu ke Pangandaran

Ika mengatakan penyekatan skala lokal, terdapat di lima terutama di perbatasan Tangerang Selatan yakni Gading Serpong, perempatan Muncul, perempatan Viktor, di Po Bus Kramat Jati yang ada di Jalan RE. Martadinata, dan Bintaro.

Selain itu, pendirian posko penyekatan tersebut merupakan perbatasan wilayah Kota Tangsel dengan wilayah lainnya seperti DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

2 dari 2 halaman

"Beberapa posko juga disiapkan dalam rangka operasi Ketupat Jaya 2021 seperti di Pamulang Square dan perempatan muncul," tambahnya.

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Aglomerasi Selama Periode 6-17 Mei 2021

Meski terdapat titik penyekatan, Kota Tangerang Selatan tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi siapapun yang singgah di kawasan ini.

Hal itu dilakukan lantaran Kota Tangsel tidak termasuk aglomerasi Jabodetabek.

Baca juga: Dilarang Mudik, Ini 4 Cara Rayakan Lebaran di Tengah Pandemi Agar Tetap Dekat dengan Keluarga

"Kita tidak memberlakukan SIKM karena Tangsel dalam kebijakan nasional itu enggak termasuk aglomerasi Jabodetabek, jadi tidak memberlakukan SIKM," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

Menurut Benyamin, pemerintah kota Tangerang Selatan tidak memberlakukan larangan mudik dan penyekatan pemudik yang datang karena Tangerang Selatan bukan daerah tujuan mudik.

Sebagai informasi, larangan mudik lebaran tahun ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Baca juga: Tangis Sopir Bus di Solo, Penumpang Sepi Imbas Larangan Mudik Lebaran

Baca juga: Terbaru! Warga di Jakarta Dilarang Mudik Lebaran ke Wilayah Bodetabek

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal mudik Lebaran 2021 di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Titik Penyekatan di Tangerang Selatanlarangan mudik lebaran 2021mudik lebaran Pelabuhan Gilimanuk
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved