TRIBUNTRAVEL.COM - Larangan mudik Lebaran 2021, telah diresmikan Pemerintah dan didukung sejumlah pemerintah daerah guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 tak terkecuali Kota Yogyakarta.
Pemerintah Kota Yogyakarta bahkan mengeluarkan aturan wajib isolasi mandiri selama lima hari bagi warga yang nekat mudik Lebaran ke Kota Yogyakarta atau ke luar daerah pada 6-17 Mei 2021.
Hal ini merupakan konsekuensi dari aturan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Baca juga: 5 Titik Penyekatan di Kabupaten Malang Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Dilansir dari Tribun Jogja, Selasa (27/4/2021), Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, posko PPKM di setiap wilayah bakal dijadikan ujung tombak pengawasan.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan para camat dan lurah di seluruh kota pelajar.
Bahkan, sistem pendataan secara online juga siap diaktifkan kembali.

"Aturannya, dia datang harus isolasi lima hari, jika sehat. Kalau di rumah tidak bisa, ya di balai RT, RW atau kampung. Kalau tetap tidak bisa, ya silakan isolasi di hotel. Nantinya, pengawasan dilakukan secara serentak, di posko-posko PPKM di wilayah itu," tandas Heroe, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, skemanya masih sama seperti tahun lalu, dimana posko, baik itu tingkatan RT, RW, maupun kampung, berperan memantau kedatangan orang dari luar Yogyakarta.
Kemudian, ketika memang ada yang datang, wajib ditanya kelengkapan, terkait surat keterangan bebas corona.
"Tapi, upaya pencegahan harus dilakukan. Menekankan kepada warga, untuk mengimbau keluarganya, agar tidak mudik di Ramadan dan lebaran tahun ini," cetusnya.
"Ya, kita kan mengimbau agar tidak mudik. Kalau ternyata ada yang lolos dan bisa mudik, konsekuensinya wajib isolasi mandiri," tambah pria yang juga menjabat Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta itu.
Lebih lanjut, Heroe menyampaikan, letak Kota Yogyakarta yang berada di tengah-tengah DIY membuat Pemkot urung melakukan penyekatan secara spesifik.
Namun, pihaknya tetap melaksanakan sweeping secara acak di destinasi wisata, maupun tempat-tempat pelayanan umum.
"Kalau di rumah, pasti diperiksa petugas posko PPKM. Kalau di hotel, atau restoran kita sudah kerjasama dengan satgas di sana, untuk mengantisipasi orang datang tanpa dilengkapi surat sehat," pungkas Heroe.
Tonton juga:
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Tol Jalan Layang Mohamed Bin Zayed Akan Ditutup Sementara
Baca juga: Masa Berlaku Tes GeNose Kereta Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik 2021
Baca juga: Bandara YIA Kulon Progo Kurangi Jam Operasional Selama Peniadaan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Jadwal dan Skema Penyekatan di Perbatasan Kabupaten Malang Selama Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Mudik Aglomerasi di Jawa Timur Tetap Dilarang Selama Periode 6-17 Mei 2021
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Larangan Mudik Lebaran 2021, di sini.