TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah menetapkan untuk memberlakukan larangan mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021.
Selama periode tersebut, hanya ada beberapa wilayah aglomerasi yang masih bisa melakukan kegiatan atau mudik lokal
Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Jatim), Nyono menegaskan bahwa mudik di kawasan aglomerasi Jawa Timur tetap dilarang.
Larangan mudik aglomerasi di Jawa Timur itu berlaku selama 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Warga Jabodetabek Boleh Liburan ke Bogor saat Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Syaratnya
Sebagaimana diketahui, kawasan aglomerasi Jatim Gerbangkertasusila terdiri dari Gersik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.
“Mudik dilarang. Termasuk di kawasan aglomerasi, mudik, jelas dilarang. Yang dibolehkan hanyalah perjalanan dengan keterangan yang jelas. Termasuk di kawasan aglomerasi itu,” tegas Nyono.

Keterangan yang diperbolehkan yang dimaksud Nyono adalah untuk kepentingan logistik, untuk kepentingan bekerja, untuk urusan kesehatan, untuk sembako, melahirkan, dan perjalanan dinas.
Keterangan itu berupa surat yang harus dibawa seseorang yang sedang bepergian di kawasan aglomerasi.
Misalnya, jika ASN bertugas harus ada surat tugasnya, pegawai swasta juga harus membawa surat tugas dari perusahaannya.
Begitu juga bagi pedagang yang ingin belanja stok, jika tak punya perusahaan yang menaungi maka bisa dengan surat keterangan dari RT, RW, atau desa.
“Kami akan adakan penyekatan dan pos-pos pengawasan di pintu-pintu keluar masuk daerah aglomerasi maupun se-Jatim. Jadi yang boleh bepergiaan atau perjalanan harus jelas alasannya. Jika tak ada alasan yang jelas maka ya putar balik, tidak diizinkan melintas keluar ataupun masuk,” tandas Nyono.
Mudik, termasuk perjalanan dengan alasan yang tidak diizinkan.
Mudik, menurut Nyono, adalah kegiatan memboyong satu orang atau lebih dari satu daerah ke daerah yang lain.
Maka dalam kondisi pandemi Covid-19 semacam ini, kegiatan tersebut masih dilarang.
Kembali soal perjalanan di kawasan aglomerasi, ditegaskan Nyono, bahwa memang dibolehkan dengan keterangan.
Namun jika dari luar daerah aglomerasi mau masuk atau keluar maka tetap dilarang.
Fungsi pengawasan ini nanti akan dijalankan dengan ketat.
Dishub akan dibantu kepolisian dalam melakukan penjagaan dan pengawasan di lalu lintas.
“Marilah kita tahan dulu. Jangan mudik dulu. Kita tutaskan penanganan pandemi Covid-19 dulu,” pungkas Nyono.
Daftar titik penyekatan jalan saat mudik
13 belas titik yang akan disekat itu, di antaranya adalah:
1. Terminal Benowo (Polsek Pakal)
2. Terminal Osowilangon (Polsek Benowo)
3. Exit Tol Masjid Agung (Polsek Jambangan)
4. Depan PMK Sier (Polsek Tenggilis Mejoyo)
5. Eks Pasar Karang Pilang (Polsek Karang Pilang)
6. Exit Tol Gunung Sari - Malang (Polsek Wiyung)
7. Exit Tol Gunung Sari - Gresik (Polsek Wiyung)
8. SP3 Driyorejo Lakarsantri (Polsek Lakarsantri)
9. Depan Mal Cito (Polsek Gayungan)
10. Exit Tol Simo Surabaya (Polsek Suko Manunggal)
11. Exit Tol Satelit (Polsek Suko Manunggal)
12. Jalan Rungkut Menanggal (Polsek Rungkut)
13. Merr Gunung Anyar (Polsek Rungkut).
Baca juga: 5 Titik Penyekatan di Kabupaten Malang Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Perubahan Syarat Naik KA Jarak Jauh di Masa Pra dan Pasca Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: 7 Lokasi Titik Penyekatan di Bandung Selama Larangan Mudik 2021, Berikut Daftarnya
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Jasa Marga Dukung Penyekatan Sejumlah Jalan Tol
Baca juga: 4 Titik Posko Penyekatan di Kota Semarang Selama Masa Larangan Mudik 2021
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal Mudik di sini.