TRIBUNTRAVEL.COM - Dalam upaya mendukung larangan mudik Lebaran 2021, Satlantas Polres Malang melakukan penyekatan wilayah di berbagai titik pintu masuk Kabupaten Malang.
Penyekatan tersebut dilakukan selama pemberlakuan aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Dijadwalkan, penyekatan dilakukan pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Warga Jabodetabek Boleh Liburan ke Bogor saat Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Syaratnya
"Penyekatan tetap kami lakukan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Atensi dari Polda Jawa Timur untuk meningkatkan operasi yustisi mulai tanggal 22 April 2021 sampai tanggal 5 Mei 2021," kata Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah ketika dikonfirmasi Surya Malang.
Agung menyebutkan, selama penyekatan ada tujuh wilayah Rayon Malang yang diperbolehkan melaksanakan aktivitas seperti biasa.
"Dari awal sudah ada himbauan agar tidak mudik. Jadi warga Malang yang boleh beraktivitas di tujuh Rayon Malang mulai dari Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Pasuruan Kota, Pasuruan Kabupaten, Probolinggo Kota, dan Probolinggo Kabupaten," kata Agung.

Ia menambahkan, apabila terdapat pengendara yang datang ketahuan bukan berasal dari tujuh Rayon Malang tersebut, maka akan ditindak tegas.
"Seumpamanya ada pemudik dari Jakarta ke Malang dan saat ada penyekatan itu dia akan dikembalikan lagi di wilayah setempat," tandasnya.
Selain itu, Agung memerintahkan jajarannya agar rutin melakukan patroli di jalan-jalan tikus atau jalan terobosan.
"Kami sudah melakukan pendataan di mana saja jalan-jalan tikus. Kami akan berkolaborasi dengan jajaran Polsek untuk berpatroli. Hingga kini sudah kami cek di titik-titik mana saja yang menjadi jalur tikus," jelasnya.
Sebagai informasi, titik penyekatan rencananya berada di Pos Bakpao Telo Lawang, exit tol Lawang, exit tol Singosari, exit tol Pakis, Sumberpucung, dan Ampelgading.
"Peraturan ini berlaku untuk siapapun, kecuali ada perjalanan dinas atau ada yang butuh perawatan yang ada surat kesehatan resmi itu boleh," tutupnya.
Polresta Malang Kota Dirikan Pos Penyekatan dan Pos Pemantauan Larangan Mudik
Polresta Malang Kota akan mendirikan pos penyekatan dan pemantauan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 5 Mei 2021.
Pos penyekatan ada di Exi Tol Madyopuro. Sedangkan pos pemantauan ada di Graha Kencana Jalan Raya Balearjosari.
"Pos tersebut aktif mulai 6 Mei 2021 bersamaan dengan kegiatan operasi yustisi dan penyekatan terkait larangan mudik," kata Kompol Ramadhan Nasution, Kasatlantas Polresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (25/4/2021).
Menurutnya, Operasi Keselamatan Semeru 2021 berakhir pada hari ini.
"Selanjutnya kegiatan kepolisian akan ditingkatkan. Ada gelar pasukan di Pemkot Malang pada Senin (26/4/2021)," terangnya.
Skema Penyekatan di Perbatasan Ponorogo, Ada Kendaraan Tertentu yang Bisa Keluar-Masuk
Polres Ponorogo akan mendirikan dua pos penyekatan di perbatasan Ponorogo dengan daerah lain.
Dua pos penyekatan tersebut berada di perbatasan Kecamatan Sawoo dengan Trenggalek, dan perbatasan Kecamatan Badegan dengan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo mengatakan pos penyekatan tersebut akan didirikan bersamaan Operasi Ketupat mulai 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021 .
Pos penyekatan perbatasan dengan Trenggalek akan didirikan di Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Tugu.
Sedangkan pos penyekatan di perbatasan dengan Wonogiri akan didirikan di Desa Biting, Kecamatan Badegan.
"Kami akan minta semua kendaraan putar balik baik, mobil maupun motor," kata Indra kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (25/5/2021).
Indra mengimbau warga Ponorogo tidak mudik sebelum tanggal tersebut.
Pemerintah pusat telah menetapkan larangan mudik mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021.
"Masyarakat yang boleh masuk ke Ponorogo hanya yang berada dalam satu rayon," terang Indra.
Satu rayon adalah warga yang pulang bepergian dari wilayah Madiun dan sekitarnya.
Sedangkan warga yang masuk ke Ponorogo dari Trenggalek dan Wonogiri akan diminta putar balik.
"Kami juga mendirikan pos di Mlilir, Alun-alun, dan Ngebel," lanjutnya.
Khusus di Mlilir, kendaraan yang diperbolehkan lewat hanya kendaraan yang berplat AE.
"Kami dirikan pos di Telaga Ngebel untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan wisatawan," terangnya.
Tonton juga:
Baca juga: 5 Titik Penyekatan di Kabupaten Malang Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Perubahan Syarat Naik KA Jarak Jauh di Masa Pra dan Pasca Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: 7 Lokasi Titik Penyekatan di Bandung Selama Larangan Mudik 2021, Berikut Daftarnya
Baca juga: 5 Sosok Aneh Terekam Kamera Google Maps dan Viral di Medsos, Bikin Bingung Traveler!
Baca juga: 5 Titik Penyekatan di Bali Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Larangan Mudik Lebaran 2021, di sini.