TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah akan menyiapkan ratusan titik penyekatan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Titik penyekatan tersebut disiapkan untuk memutarbalikkan kendaraan masyarakat yang mencoba untuk melakukan mudik Lebaran.
Dari total 333 titik penyekatan mudik Lebaran 2021 yang tersebar dari Bali hingga Lampung, 5 di antaranya berada di wilayah Kabupaten Malang.
Melansir laman Surya.co.id, Polres Malang akan mendirikan pos penyekatan untuk menghadang warga Malang Raya yang bepergian ke luar kota.
Baca juga: Perubahan Syarat Naik KA Jarak Jauh di Masa Pra dan Pasca Larangan Mudik Lebaran 2021
Pengecualian berlaku bagi mereka yang mengantongi izin kerja atau hendak berobat.
Adapun 5 titik penyekatan jalan akan diberlakukan di exit tol Singosari, exit tol Lawang, dan exit tol Pakis, perbatasan Karangkates dan Ampelgading.

Saat ini, Satlantas Polres Malang sedang menyusun teknis jelang penyekatan larangan mudik Lebaran 2021.
Tindakan tersebut dilakukan guna menyikapi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Semua warga Kabupaten Malang tidak boleh keluar Malang Raya, kecuali punya surat ijin dinas atau hendak berobat ke luar kota.
Sedangkan, misalnya ada orang ber-KTP Malang Raya dari luar kota ingin masuk ke Malang Raya boleh," kata Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah.
Namun, masalah warga ber-KTP malang yang akan pulang ke Malang masih dalam pembahasan lagi.
Kata Agung, pelaksanaan penyekatan akan dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Meski Satlantas Polres Malang menerapkan penyekatan tersebut, namun tempat wisata tetap dibuka, maka ada pos baru yang didirikan.
"Sedangkan karena tahun ini wisata tetap buka, maka sebagai antisipasi kemacetan kami juga akan menyediakan pospam, yakni simpang tiga Kepuharjo dan JLS (Jalur Lintas Selatan)," tuturnya.
Terkait pemberlakuan sanksi, Agung menyatakan Polres Malang akan berkoordinasi dengan Pemkab Malang.
"Kalau itu masih sedang dikoordinasikan. Kemungkinan ada, tapi bentuknya bagaimana belum bisa kita kasih keterangan," tutupnya.
Titik Penyekatan di Kota Batu
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, penyekatan dilakukan di empat titik menuju Kota Batu yakni di Desa Pendem, Giripurno, Pesanggrahan dan perbatasan Kabupaten Mojokerto yang posnya berada di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo.
Dipaparkannya, tidak semua orang yang melintas di pos penyekatan diperiksa.
Pemeriksaan akan dilakukan secara acak.
Namun pemeriksaan acak itu hanya berlaku untuk tanda nomor kendaraan bermotor kawasan Malang Raya.
Sedangkan luar Malang Raya, akan diperiksa tanya acak.
Di pos penyekatan juga akan dilakukan tes cepat (rapid test) ataupun tes antigen.
Para pengendara yang berasal dari kawasan luar Malang Raya akan mendapatkan prioritas tes.
"Jika ditemukan ada masyarakat yang masih nekat melakukan mudik, maka karantina selama lima hari," ujarnya, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: 7 Lokasi Titik Penyekatan di Bandung Selama Larangan Mudik 2021, Berikut Daftarnya
Baca juga: Panduan Mengisi e-HAC, Syarat Melakukan Perjalanan Selama Pengetatan Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, PT KAI Daop 2 Bandung Belum Batalkan Jadwal Perjalanan KA
Baca juga: 5 Titik Penyekatan di Bali Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Larangan Mudik 2021 Terbaru Diperketat, Simak Peraturan Lengkapnya
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal Lebaran 2021 di sini.