TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan kembali aturan terbaru terkait syarat naik kereta api (KA) di masa pra dan pasca larangan mudik Lebaran 2021.
Aturan ini merujuk pada Addendum Surat Edaran No 13 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 terkait masa berlaku seluruh hasil skrining Covid-19.
Meliputi RT-PCR, Rapid Antigen dan GeNose C19 bagi penumpang kereta api antar kota dari maksimal 3x24 jam menjadi maksimal sampelnya diambil 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Baca juga: Larangan Mudik Diperketat, Berikut Lokasi Titik Penyekatan di Jalur Tikus Jadetabek
Dilansir dari laman resmi KAI, Minggu (25/4/2021), aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan periode keberangkatan 24 April hingga 5 Mei dan 18 hingga 24 Mei 2021.
Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 memiliki masa berlaku tetap yakni 1x24 jam.
"Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Joni mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengantur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.
Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp 85 ribu di 42 stasiun serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30 ribu di 44 stasiun.
Berikut 42 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen, di antaranya:
1. Stasiun Gambir
2. Stasiun Pasar Senen
3. Stasiun Bandung
4. Stasiun Kiaracondong
5. Stasiun Tasikmalaya
6. Stasiun Banjar
7. Stasiun Cirebon
8. Stasiun Cirebon Prujakan
9. Stasiun Jatibarang
10. Stasiun Semarang Poncol
11. Stasiun Semarang Tawang
12. Stasiun Tegal
13. Stasiun Pekalongan
14. Stasiun Cepu
15. Stasiun Purwokerto
16. Stasiun Kutoarjo
17. Stasiun Kroya
18. Stasiun Yogyakarta
19. Stasiun Lempuyangan
20. Stasiun Solo Balapan
21. Stasiun Madiun
22. Stasiun Blitar
23. Stasiun Jombang
24. Stasiun Kediri
25. Stasiun Kertosono
26. Stasiun Tulungangung
27. Stasiun Surabaya Gubeng
28. Stasiun Surabaya Pasar Turi
29. Stasiun Malang
30. Stasiun Sidoarjo
31. Stasiun Mojokerto
32. Stasiun Jember
33. Stasiun Ketapang
34. Stasiun Kertapati
35. Stasiun Lahat
36. Stasiun Lubuk Linggau
37. Stasiun Muara Enim
38. Stasiun Prabumulih
39. Stasiun Tebing Tinggi
40. Stasiun Tanjungkarang
41. Stasiun Kotabumi
42. Stasiun Baturaja
"Selama bulan April, rata-rata KAi melayani 16 ribu calon penumpang per hari yang melakukan screening Covid-19 di stasiun. Adapun 86 persen di antaranya memilih menggunakan GeNose C19 dan memilih Rapit Test Antigen," tandas Joni.
Tonton juga:
Baca juga: 7 Lokasi Titik Penyekatan di Bandung Selama Larangan Mudik 2021, Berikut Daftarnya
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Inilah Sejumlah Titik Penyekatan di Semarang
Baca juga: Panduan Mengisi e-HAC, Syarat Melakukan Perjalanan Selama Pengetatan Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, PT KAI Daop 2 Bandung Belum Batalkan Jadwal Perjalanan KA
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Jasa Marga Dukung Penyekatan Sejumlah Jalan Tol
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Larangan Mudik Lebaran 2021, di sini.