Breaking News:

Daftar Lengkap 8 Wilayah Aglomerasi yang Diperbolehkan Mudik Lokal

Daftar lengkap 8 wilayah aglomerasi yangdiperbolehkan melakukan mudik lokal selama periode 6-17 Mei 2021.

TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy
Ilustrasi penegndara motor yang sedang melakukan mudik lokal untuk lebaran 2021 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Terdapat sejumlah pembatasan termasuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi selama periode tersebut.

Peraturan ini berlaku baik untuk transportasi umum maupun kendaraan pribadi.

Namun, dalam masa pelarangan mudik terdapat beberapa wilayah yang masih diperbolehkan melakukan mudik lokal.

Daerah yang boleh melakukan mudik lokal merupakan wilayah aglomerasi yang sudah dikecualikan.

Wilayah aglomerasi adalah kawasan perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.

Ilustrasi warga sedang mudik menggunakan kendaraan pribadi.
Ilustrasi warga sedang mudik menggunakan kendaraan pribadi. (TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy)

Pengecualian ini berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung.

Artinya, pada wilayah-wilayah yang dikecualikan ini warga masih bisa bepergian alias diperbolehkan untuk mudik lokal.

Malansir laman Instagram @indonesiabaik.id, Rabu (21/4/2021) terdapat 36 kota yang terbagi dalam delapan wilayah aglomerasi.

Baca juga: Seluruh Moda Transportasi Resmi Dilarang Beroperasi saat Lebaran Idulfitri 2021

Hal tersebut telah tertuang dalam Permenhub No PM 13 Tahun 2021.

2 dari 3 halaman

Di luar delapan wilayah aglomerasi, nantinya larangan mudik tetap berlaku sepenuhnya.

Jadi bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar delapan wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik Lebaran 2021 akan diputar balik hingga diberlakukan tilang.

TONTON JUGA:

Berikut daftar lengkap delapan wilayah aglomerasi yang diperbolehkan mudik lokal.

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat

4. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

5. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen

3 dari 3 halaman

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Menparekraf Izinkan Tempat Wisata Tetap Buka saat Libur Lebaran 2021

Baca juga: Garuda Indonesia Tak Akan Membuka Penerbangan Internasional Selama Mudik Lebaran 2021

Baca juga: TRAVEL UPDATE: Meski Ada Larangan Mudik, Pemerintah Tetap Beri Jatah Cuti

Baca juga: TRAVELUPDATE: Asyik! Tempat Wisata Tetap Dibuka Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Dilarang Mudik, Ini 6 Tips Staycation Murah Tanpa ke Luar Kota

(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
TribunTravel.comMudik Lokal
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved