Breaking News:

Seluruh Moda Transportasi Resmi Dilarang Beroperasi saat Lebaran Idulfitri 2021

Pemerintah secara resmi melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada6-17 Mei 2021 untuk kegiatan mudik lebaran.

TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy
Ilustrasi pengendara motor sedang mudik untuk lebaran Idulfitri 2021. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada hari raya Idulfitri 2021.

Peraturan ini nantinya berlaku pada 6-17 Mei 2021 untuk setiap kegiatan mudik lebaran.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Kamis (8/4/2021).

Meski terdapat pelarangan, Adita Irawati menyebutkan kalau peraturan ini masih ada beberapa pengecualian.

Pengecualian aturan tersebut berlaku untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus.

Ilustrasi transportasi untuk mudik lebaran
Ilustrasi transportasi untuk mudik lebaran (Instagram/@agendasolo)

Mulai dari perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Selain itu ada juga berupa pengawasan, sanksi, serta aturan mengenai ketentuan pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Wilayah aglomerasi adalah kawasan perkotaan besar.

Baca juga: TRAVELUPDATE: Asyik! Tempat Wisata Tetap Dibuka Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021

Adita mengatakan, Permenhub ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan peniadaan mudik Idulfitri 2021 yang telah ditetapkan pemerintah.

2 dari 3 halaman

Serta terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Ramadan.

Sebelumnya Kemenhub telah melakukan sejumlah survei yang dilakukan pada Maret 2021 mengenai animo masyarakat untuk melakukan mudik.

Hasilnya menunjukkan bahwa terdapat 11% responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meski ada larangan mudik.

TONTON JUGA:

“Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan COVID-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” ujar Adita.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, larangan operasi semua moda transportasi meliputi beberapa kategori.

Yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang.

Kemudian ada juga mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Sedangkan untuk pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas.

Seperti di antaranya bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, dan TNI.

3 dari 3 halaman

"Untuk pegawai swasta harus dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya," ujar Budi.

Selain itu ada juga pengecualian untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Lalu diperbolehkan juga bagi ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya.

Lalu ada juga bagi kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, WNI dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah dengan ketentuan yang berlaku.

"Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah," ujar Budi.

Nantinya akan dibuka sejumlah posko pengendalian pada beberapa titik pada akses utama keluar dan masuk setiap transportasi.

Baca juga: TRAVEL UPDATE: Menhub Pastikan Mudik Lebaran 2021 Tidak Dilarang, Ini Syaratnya

Baca juga: Selama Masa Larangan Mudik, Bandara Soekarno-Hatta Tak Ada Target Penerbangan

Baca juga: TRAVELUPDATE: Asyik! Tempat Wisata Tetap Dibuka Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Fakta Unik Mudik, Berasal dari Kata Mulih Dilik hingga Jadi Ajang Unjuk Keberhasilan

Baca juga: Kemenhub Perpanjang Masa Berlaku Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran

(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
IdulfitriTribunTravel.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved