Breaking News:

Syarat Naik KA Jarak Jauh di Jawa dan Sumatera, Berlaku hingga 8 Februari

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengumumkan persyaratan bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi penumpang kereta api 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengumumkan persyaratan bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

Persyaratan ini merujuk pada SE No. 5 Tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19, tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Serta SE No. 11 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Dilansir dari akun Instagram resmi @kai121_, Sabtu (30/1/2021), berikut beberapa persyaratan naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera:

Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan
Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan (Dok. PT KAI)

1. Wajib mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).

2. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung dan mulut. Gunakan masker kain 3 lapis atau masker medis.

3. Menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19 Test atau Rapid Test Antigen atau Rapid Test PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan KA.

4. Tidak diperkenankan untuk berbicara selama perjalanan.

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

6. Suhu badan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius.

2 dari 2 halaman

Ketentuan Lain

1. Apabila hasil GeNose C19 Test atau Rapid Test Antigen atau Rapid Test PCR pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

2. Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 12 tahun, tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil test Rapid Test PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

Tonton juga:

3. Persyaratan pelaku perjalanan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19 Test atau Rapid Test Antigen atau Rapid Test PCR, dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Perlu diketahui, persyaratan di atas berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh mulai tanggal 25 Januari hingga 8 Februari 2021.

Baca juga: Dibanderol dengan Tarif Lebih Murah, GeNose Jadi Pilihan Syarat Naik Kereta Api saat Pandemi

Baca juga: Segera Hadir! Mesir Bangun Jalur Kereta Cepat Rute Laut Merah-Mediterania

Baca juga: Catat! Mulai 5 Februari, GeNose Digunakan di Stasiun Kereta dan Terminal Bus

Baca juga: Imbas Covid-19, Layanan Kereta Api Populer di Eropa Ini Terancam Bangkrut

Baca juga: Mencoba Sensasi Naik Kereta Gantung di Lereng Kaki Gunung Merapi Klaten

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
KA Jarak JauhSumateraJawa Rumah Limas
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved