Breaking News:

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Aturan baru bagi pengguna kereta api jarak jauh selama masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali periode 26 Januari-8 Februari 2021.

Dok. PT KAI
Petugas KAI melakukan rapid test antigen untuk pelanggan kereta api jarak jauh 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) di Jawa-Bali diperpanjang Mulai periode 26 Januari-8 Februari 2021.

Ada sejumlah aturan baru yang harus dipatuhi bagi pengguna kereta api jarak jauh.

Dilansir dari siaran pers PT. Kereta Api Indonesia (KAI) pada (29/1/2021) aturan ini berdasarkan pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021.

Dalam aturan ini disebutkan, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose test atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid -19.

Surat keterangan ini merupakan syarat kesehatan wajib bagi setiap orang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Untuk surat hasil pemeriksaan GeNose rest atau rapid test antigen atau RT-PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Peraturan ini sifatnya wajib untuk para pelanggan dengan usia di atas 12 tahun.

Baca juga: Dibanderol dengan Tarif Lebih Murah, GeNose Jadi Pilihan Syarat Naik Kereta Api saat Pandemi

Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI menerangkan, nantinya pelayanan pemeriksaan GeNose test pada stasiun akan diadakan secara bertahap.

Rencanaya pelayanan tersebut akan dimulai pada (5/2/2021).

Pelanggan kereta api jarak jauh melakukan registrasi sebelum melakukan rapid test antigen
Pelanggan kereta api jarak jauh melakukan registrasi sebelum melakukan rapid test antigen (Dok. PT KAI)

Saat ini pengadaan pelayanan GeNose test masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

2 dari 3 halaman

"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ujar Joni.

Meskipun belum ada penumpang jarak jauh masih bisa menggunakan layanan rapid test antigen yang tersedia di 46 Stasiun dengan harga Rp 105 ribu.

TONTON JUGA:

Untuk bisa melakukan tes tersebut, pelanggan sebelumnya harus menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas beserta kartu identitas asli.

46 stasiun penyedia layanan rapid test antigen sudah tersedia di stasiun yang ada di pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

Selain surat bebas Covid-19, pelanggan kereta api jarak jauh juga harus bepergian dalam kondisi sehat.

Sehat yang dimaksud adalah sedang tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

Kemudian untuk suhu badang juga harus di bawah 37,3 derajat celcius dan harus menggunakan masker 3 lapis dan dihimbau agar menggunakan pakaian berlengan panjang.

Ilustrasi penumpang yang melakukan rapid test antigen
Ilustrasi penumpang yang melakukan rapid test antigen (Kompas.COM/MUHAMMAD NAUFAL)

Lebih lanjut lagi, pelanggan juga tidak diperbolehkan untuk berbicara baik melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Kemudian untuk pelanggan yang menempuh perjalanan kurang dari 2 jam juga tidak diperkenankan untuk makan da minum di dalam kereta.

3 dari 3 halaman

Joni menambahkan, setiap pelanggan KAI juga wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Hal tersebut ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama perjalanan menggunakan kereta.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Joni.

(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Syarat Naik Kereta Api Jarak JauhTribunTravel.comPPKM Jawa-Bali
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved