Breaking News:

Kantor Imigrasi Buka Pelayanan saat Akhir Tahun, Berikut Jadwalnya

Kantor Imigrasi membuka pelayanan saat akhir tahun selama tiga hari berturut-turut.

Instagram.com/@imigrasidenpasar
Ilustrasi pelayanan di Kantor Imigrasi, Selasa (27/10/2020). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kantor keimigrasian masih membuka pelayanan saat akhir tahun.

Disampaikan melalui unggahan dalam akun sosial media Instagram resmi @ditjen_imigrasi, pembukaan ini akan dilakukan selama tiga hari ke depan, terhitung mulai Senin (28/12/2020) sampai Rabu (30/12/2020).

Sehingga untuk semua pemohon yang ingin mengurus visa dan layanan keimigrasian lainnya dapat segera melakukan regristasi secara online.

Adapun website yang dapat dikunjungi yaitu visa-online.imigrasi.go.id bagi pemohon visa.

Seperti diketahui, layanan keimigrasian ini akan dibuka selama tiga hari saja selama libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Lebih lanjut, pelayanan keimigrasian akan ditutup sementara pada Kamis (31/12/2020) dan Jumat (1/1/2021).

Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020, Tak Perlu Antre Lama di Kantor Imigrasi

Informasi penutupan tersebut disampaikan melalui unggahan dalam akun sosiam media Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Kamis (24/12/2020).

Ilustrasi pengajuan visa Indonesia, Rabu (14/10/2020).
Ilustrasi pengajuan visa Indonesia, Rabu (14/10/2020). (Flickr/bastamanography)

Sementara itu untuk semua pelanggan yang ingin melakukan kegiatan keimigrasian berupa pengurusan paspor hingga visa bisa menunggu sampai Kantor Imigrasi dibuka kembali.

Direktorat Jenderal Imigrasi turut menyampaikan protokol kesehatan untuk perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19 ini.

Protokol kesehatan tersebut diperuntukkan bagi semua pelaku perjalanan internasional.

2 dari 3 halaman

Dilansir TribunTravel dari akun Instagram Ditjen Imigrasi, berikut protokol kesehatan melakukan perjalanan internasional.

1. Pelaku perjalanan WNA dari Inggris, langsung maupun transit di negara lain, tidak dapat memasuki Indonesia

2. Pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia baik secara langsung ataupun transit di negara lain, harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

3. Pelaku perjalanan WNI dari Inggris mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur pada nomor 2

4. Jika pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, maka:

a. WNI melakukan karantina 5 hari sejak tanggal kedatangan di tempat yang telah disediakan pemerintah

b. WNI melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri

TONTON JUGA:

5. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari

6. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 hari di tempat yang telah disediakan pemerintah

3 dari 3 halaman

7. Jika pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah RI dan WNA dengan biaya mandiri

8. Setelah dilakukan karantina 5 hari sejak tanggal kedatangan, WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR

9. Jika hasil pemeriksaan RT-PCR negatif, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan

Baca juga: Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pelayanan Keimigrasian Ditutup Sementara

Baca juga: Akan Diberlakukan di Inggris Mulai 2021, Apa Itu Sistem Imigrasi Berbasis Poin?

Baca juga: Syarat Permohonan Paspor Haji 2021 di Kantor Imigrasi Surabaya

Baca juga: Syarat Pengajuan Paspor Baru di Ngurah Rai Lengkap dengan Jam Operasional Kantor Imigrasi

Baca juga: Ingin Buat Paspor Tanpa ke Kantor Imigrasi? Berikut Cara Mudahnya

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Kantor ImigrasiTribunTravel.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved