TRIBUNTRAVEL.COM - Sehubungan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2021, pelayanan keimigrasian ditutup sementara.
Penutupan ini diberlakukan mulai 24,25, dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021.
Lebih lanjut, Kantor Imigrasi akan dibuka kembali pada Senin (28/12/2020) sampai Rabu (30/12/2020).
Informasi penutupan tersebut disampaikan melalui unggahan dalam akun sosiam media Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Kamis (24/12/2020).
Sementara itu untuk semua pelanggan yang ingin melakukan kegiatan keimigrasian berupa pengurusan paspor hingga visa bisa menunggu sampai Kantor Imigrasi dibuka kembali.
Direktorat Jenderal Imigrasi turut menyampaikan protokol kesehatan untuk perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19 ini.
Baca juga: Akan Diberlakukan di Inggris Mulai 2021, Apa Itu Sistem Imigrasi Berbasis Poin?
Protokol kesehatan tersebut diperuntukkan bagi semua pelaku perjalanan internasional.
Dilansir TribunTravel dari akun Instagram Ditjen Imigrasi, berikut protokol kesehatan melakukan perjalanan internasional.
1. Pelaku perjalanan WNA dari Inggris, langsung maupun transit di negara lain, tidak dapat memasuki Indonesia
2. Pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia baik secara langsung ataupun transit di negara lain, harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
3. Pelaku perjalanan WNI dari Inggris mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur pada nomor 2
4. Jika pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, maka:
a. WNI melakukan karantina 5 hari sejak tanggal kedatangan di tempat yang telah disediakan pemerintah
b. WNI melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri
TONTON JUGA:
5. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari
6. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 hari di tempat yang telah disediakan pemerintah
7. Jika pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah RI dan WNA dengan biaya mandiri
8. Setelah dilakukan karantina 5 hari sejak tanggal kedatangan, WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR
9. Jika hasil pemeriksaan RT-PCR negatif, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan
Baca juga: Syarat Permohonan Paspor Haji 2021 di Kantor Imigrasi Surabaya
Baca juga: Syarat Pengajuan Paspor Baru di Ngurah Rai Lengkap dengan Jam Operasional Kantor Imigrasi
Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Online 2020, Tak Perlu Antre Lama di Kantor Imigrasi
Baca juga: Kantor Imigrasi Indonesia Hadirkan Layanan EAZY Passport, Simak Lokasinya
Baca juga: Syarat Permohonan dan Penggantian Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)