TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor merupakan dokumen penting yang harus dibawa jika ingin bepergian ke luar negeri sebagai syarat untuk memasuki suatu negara.
Dokumen resmi ini biasanya dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegang paspor.
Ada juga masa berlaku paspor yang bisa digunakan untuk melakukan perjalanan antar negara.
Umumnya, mengajukan permohonan paspor dilakukan di Kantor Imigrasi.
Tapi kali ini ada cara yang lebih mudah jika ingin memuat paspor tanpa harus pergi ke Kantor Imigrasi.
Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui program pelayanan paspor kolektif "Eazy Passport", memudahkan kamu mengurus paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
Baca juga: Norwegia Rilis Paspor Baru, Disebut-sebut Sebagai Paspor Paling Stylish di Dunia
Kamu bisa datang ke Kantor Imigrasi lebih dulu untuk mengajukan permohonan kunjungan petugas imigrasi di wilayah yang kamu inginkan.
Misalnya di area pemukiman warga, sekolah, kampus, kantor, atau kawasan komunitas tertentu.
Cara menggunakan layanan Eazy Passport:
1. Kumpulkan berkas persyaratan permohonan paspor
Jumlah pemohon basanya kisaran 30-50 orang dalam satu komunitas pengajuan.
2. Hubungi Kantor Imigrasi terdekat
Kamu bisa menghubungi lewat sambungan telepon, pesan singkat, email, maupun datang ke Kantor Imigrasi.
Tujuannya ialah memanggil petugas imigrasi untuk melakukan layanan Eazy Passport tersebut.
3. Petugas datang ke lokasi yang disepakati
Setelah itu akan dilakukan pelayanan pengajuan permohonan paspor.
Mulai dari tahap wawancara hingga pengambilan data berupa foto diri dan sidik jari.
4. Melakukan pembayaran
Apabila selesai tahap tersebut, maka pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, yaitu ATM, m-banking, internet banking, atau teller.
Selain itu bisa juga dilakukan melalui e-commerce (Tokopedia dan Bukalapak) Finnet Indonesia dan Kantor Pos.
5. Pengambilan paspor yang sudah jadi
Pengambilan paspor dapat dilakukan dengan cara diambil sendiri ke Kantor Imigrasi atau diambil oleh perwakilan dari pemohon.
Jika ingin lebih simpel, pengambilan juga bisa diantarkan ke rumah melalui jasa PT Pos Indonesia.
TONTON JUGA:
Ketentuan dan Prosedur Pemberian Layanan Paspor dalam Pelaksanaan Pelayanan Eazy Passport
Berikut ketentuan dan prosedur layanan Eazy Passport, di antaranya:
- Pelayanan Eazy Passport melayani minimal 50 (lima puluh) pemohon per hari dalam satu tempat
- Keluarga dari para pegawai di lingkungan Perkantoran Pemerintah/ TNI/ POLRI/BUMN/BUMD/Swasta dan institusi pendidikan dapat mengajukan paspor dalam pelaksanaan Pelayanan Eazy Passport
- Pelayanan Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak
- Jadwal layanan ditentukan oleh Kantor Imigrasi setempat dan dilayani di hari kerja (pukul 08.00 s/d 16.00 waktu setempat) atau di luar jam/hari kerja
- Pelaksanaan input data dan pengambilan biometrik dilakukan dengan mobile unit SPRI baik secara online atau offline
- Proses penyelesaian paspor 4 (empat) hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan jenis paspor yang dipilih
- Pemohon Layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat
Baca juga: Tahapan Permohonan Paspor Baru di Bandung, Lengkap dengan 3 Lokasi Pembuatannya
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Aceh, Ada 6 Lokasi Pengajuan yang Bisa Kamu Kunjungi
Baca juga: Syarat Buat Paspor Baru di Bengkulu Lengkap dengan Prosedur Permohonan
Baca juga: Cara Membuat Paspor di Jogja Lengkap dengan 3 Tempat Pengajuannya
Baca juga: Prosedur Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Paspor di Semarang
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)