Breaking News:

Syarat Permohonan Paspor Haji 2021 di Kantor Imigrasi Surabaya

Satu di antara dokumen persyaratan yang harus disiapkan calon jemaah saat melaksanakan ibadah haji adalah paspor.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
pikniek.com
Paspor Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Meski untuk saat ini belum ada kepastian penetapan kuota pelaksanaan ibadah haji 2021, namun ada baiknya calon jemaah menyimak informasi berikut.

Satu di antara dokumen persyaratan yang harus disiapkan calon jemaah saat melaksanakan ibadah haji adalah paspor.

Paspor menjadi identitas pengenal dan dokumen wajib yang harus dimiliki calon jemaah haji.

Untuk membuat paspor haji ini tidaklah sulit, asalkan calon jemaah memenuhi beberapa persyaratan wajib yang telah ditetapkan.

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Malang untuk Kamu yang Ingin Segera Liburan ke Luar Negeri

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji ada beberapa ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

Ketentuan Umum

1. Bagi calon jemaah haji diterbitkan paspor biasa 48 halaman.

2. Calon jemaah haji yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, minimal paspor tersebut masih mempunyai masa berlaku paling sedikit enam bulan terhitung saat hari keberangkatan.

3. Pangajuan permohonan dapat dilakukan secara per orangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementerian Agama.

4. Nama calon jemaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit tiga kata.

2 dari 3 halaman

Jika nama calon jemaah haji kurang dari tiga kata maka ditambahkan nama Ayah dan atau nama kakek.

Syarat-syarat penerbitan paspor biasa bagi jemaah haji

Berikut beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan calon jemaah haji untuk mengurus permohonan paspor, di antaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

2. Kartu Keluarga.

3. Akte atau Surat Kelahiran atau Surat Nikah atau Ijasah yang mencantumkan nama Orang Tua

4. Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten atau Kota setempat

Tonton juga:

5. Untuk penggantian sertakan Paspor Lama

6. Untuk penggantian Hilang lampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.

Baca juga: Cara Membuat Paspor di Magelang, Tak Perlu Ribet karena Bisa Daftar Online

Baca juga: Syarat Pengajuan Paspor Baru di Ngurah Rai Lengkap dengan Jam Operasional Kantor Imigrasi

Baca juga: Informasi Cara Mengurus Pengajuan Paspor di Batam, Ikuti Alur Mudahnya Ini

Baca juga: Alur Pembuatan Paspor Baru di Semarang, Wajib Lakukan Pendaftaran Secara Online

Baca juga: 7 Lokasi Pembuatan Paspor di Riau Lengkap dengan Alur Permohonan Paspor

3 dari 3 halaman

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Kantor ImigrasiSurabayaTribunTravel Petis Taman Harmoni Botanika Restaurant Stasiun Kandangan Stasiun Benowo Yotari Kezia
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved