TRIBUNTRAVEL.COM - Informasi lengkap cara penggantian paspor yang hilang dan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Bagi traveler yang sering bepergian ke luar negeri, paspor menjadi dokumen penting yang harus selalu dibawa.
Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara ini memuat identitas si pemilik yang diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional.
Lalu, bagaimana apabila terjadi kasus paspor hilang karena dicuri, lupa menaruh, jatuh di tempat umum, dan lain sebagainya?
Baca juga: Cara Mudah Antre Paspor Secara Online, Mudah dan Tak Perlu Ribet
Traveler tidak perlu khawatir, karena bisa mengurus pengajuan paspor baru yang dapat dilakukan dengan mudah.
Menurut situs resmi Kemenkumkam, penggantian paspor bisa dilakukan jika paspor hilang.

Penggantian paspor di wilayah Indonesia bisa diajukan di kantor imigrasi Indonesia yang nantinya akan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Sedangkan penggantian paspor di luar negeri bisa diajukan di kantor imigrasi yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
Permohonan pengajuan paspor akan disetujui dalam waktu paling lama tiga hari sejak diterimanya permohonan penggantian paspor.
Traveler yang masih bingung bagaimana cara mengurus pengajuan paspor baru karena paspor lama hilang, simak informasi berikut ini.
Untuk mengajukan permohonan paspor baru, traveler harus datang sendiri di kantor imigrasi dan mengisi aplikasi data.
Ketika datang ke kantor imigrasi, traveler perlu membawa syarat dokumen berikut ini:
1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat
2. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku
3. Kartu keluarga
Setelah itu Pejabat Imigrasi akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Berita acara pemeriksaan paspor biasa dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuan penggantian paspor.
Berita acara pemeriksaan tersebut langsung disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan dalam memberikan keputusan penggantian.
Traveler harus menunggu paling lama 1 (satu) hari untuk menerima hasil keputusan penggantian paspor.
Apabila hasil keputusan penggantian paspor disetujui, maka Pejabat Imigrasi akan mengeluarkan penggantian paspor.
Traveler sudah bisa mendapatkan paspor baru setelah melalui proses tersebut
Berikut alasan paspor lama hilang agar bisa mengajukan paspor baru:
1. Karena musibah yang dialami oleh bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, maka akan diberikan penggantian langsung
2. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian paspor
3. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun
Tonton juga:
Biaya Denda Paspor Hilang
- Disebabkan karena musibah maka bebas biaya
- Disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur sengaja, biaya denda sebesar biaya pembuatan paspor biasa yang sebelumnya hilang
- Disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda dua kali lipat dari biaya paspor biasa yang hilang
Baca juga: Lokasi dan Alur Pembuatan Paspor di Bogor, Daftar Lewat Aplikasi Antrean Paspor Online
Baca juga: Seperti Apa Penerbangan Internasional di Masa Depan, Perlukah Paspor COVID-19?
Baca juga: Prosedur dan Biaya Pembuatan Paspor Umrah, Simak Dokumen Persyaratannya
Baca juga: Layani Pengambilan Paspor di Hari Sabtu, Begini Cara Membuat Paspor di Karawang
Baca juga: Syarat Perpanjangan Paspor di Bali yang Habis Masa Berlakunya
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)