Breaking News:

Prosedur dan Biaya Pembuatan Paspor Umrah, Simak Dokumen Persyaratannya

Traveler yang hendak melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi COVID-19, diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan ibadah umrah.

Tribun Travel/Sinta Agustina
Jemaah umrah asal Indonesia sedang berjalan di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Sabtu (11/11/2017). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Informasi lengkap prosedur dan biaya pembuatan paspor umrah dengan dokumen persyaratan yang diperlukan.

Kali ini TribunTravel telah merangkum prosedur dan biaya pembuatan paspor umrah.

Traveler yang hendak melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi COVID-19, diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan ibadah umrah di Arab Saudi.

Satu syarat wajib yang harus traveler penuhi adalah memiliki paspor.

Baca juga: 224 Jemaah Asal Indonesia Laksanakan Ibadah Umrah Usai Karantina di Mekkah

Untuk membuat paspor umrah ini tidaklah sulit, asal traveler sudah menyiapkan dan memenuhi dokumen persyaratan yang diwajibkan.

Dilansir dari laman resmi imigrasi.go.id, Rabu (2/12/2020), berikut prosedur dan biaya pembuatan paspor umrah.

Persyaratan Pembuatan Paspor Umrah

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
  7. Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.

Prosedur Pembuatan Paspor Umrah

Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online
(dapat diunduh App Store/Google Play)

Permohonan secara manual:

  1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
2 dari 2 halaman

Permohonan secara elektronik:

  1. Pemohon mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;
  3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data akan memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;
  4. Permohonan yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.

Tonton juga:

Mekanisme Penerbitan Paspor Umrah

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya Paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi

Biaya Pembuatan Paspor Umrah

1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Baca juga: Umrah saat Pandemi, Kemenag: Kuncinya Edukasi dan Disiplin Protokol Kesehatan

Baca juga: Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan Jemaah Umrah di Masa Pandemi Covid-19

Baca juga: 13 Jemaah Indonesia Positif Hasil Tes PCR, Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Umrah

Baca juga: Perbedaan Umrah Sebelum dan saat Pandemi Covid-19, Seperti Apa?

Baca juga: Biaya Naik, Siapkan Bujet Minimal Rp 26 Juta untuk Umrah saat Pandemi

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Paspor umrahCovid-19Kantor Imigrasi Indonesia
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved