TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin berburu kuliner di Bekasi?
Ada protokol kesehatan yang harus kamu patuhi saat makan di kawasan Bekasi.
Protokol kesehatan ini terkait dengan jam operasional dari tempat makan di Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi baru saja merevisi regulasi yang mengatur jam operasional sektor kuliner, dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6148/Setda.TU.
Di dalamnya berisi Revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6068/Setda.TU, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.
Hal utama yang diubah adalah ketentuan jam operasional berkaitan dengan makan di tempat dan makanan di bawa pulang.
"Rumah makan/restoran/uaha sejenisnya dan kafe untuk dine in, makan di tempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB, dikecualikan take away dan drive thru diperbolehkan 24 Jam," begitu tertulis dalam rilis yang diterima Warta Kota, Selasa (6/10/2020).
Sementara klab malam, bar, panti pijat, pedagang kaki lima (pkl), pub, rumah biliar, arena permainan anak, mal, toko, swalayan, mini market, tetap harus menghentikan operasi pada pukul 18.00.
Salah paham

Maklumat revisi ini untuk menjawab kebingungan yang terjadi di masyarakat, sejak Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6068/Setda.TU dikeluarkan pada 2 Oktober 2020.
Dalam maklumat tersebut hanya disebutkan pembatasan jam operasional pada pukul 18.00, tanpa penjelasan lebih jauh.
Hanya saja, banyak pedagang makanan tak memahami aturan itu, sehingga penerapan di lapangan kacau balau.
Beberapa dari pedagang menilai bahwa mereka wajib menghentikan kegiatan jual beli pada pukul 18.00.
Sedangkan yang lain menganggap mereka masih boleh beroperasi hingga pukul 21.00, dengan syarat pengunjung tidak makan di tempat.
Maklumat sebelumnya memang tak menjelaskan secara gamblang mengenai pengecualian sektor usaha, yang masih diperbolehkan beroperasi setelah pukul 18.00.
Begitu pula mengenai aturan makan di tempat maupun dibawa ke rumah.
Hanya dijelaskan bahwa baik Tempat/Fasilitas Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan, Pasar Tradisional dan Swasta, Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa diperbolehkan membuka hingga pukul 18.00.
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. TribunTravel.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Baca juga: Bakmi Obama dan 4 Sajian Mie Ayam Terenak di Bekasi yang Wajib Dicoba
Baca juga: Di Bekasi, Ada Menu Steak Penyet yang Disajikan dengan Sambal dan Lalapan
Baca juga: Toko, Mal, dan Tempat Wisata di Bekasi Tutup Pukul 18.00, Ini Alasannya
Baca juga: Hari Terakhir Promo Buy 1 Get 1 Free di Trans Snow World Bekasi, Ini Harga Tiket Masuknya
Baca juga: Imbas PSBB, Warga Jakarta Kini Serbu Bekasi untuk Liburan
Artikel ini telah tayang di Tribunwartakotatravel.com dengan judul Kota Bekasi: Makan di Tempat Hanya Sampai Pukul 18.00, Take Away Boleh 24 Jam